Kementerian Perhubungan telah menetapkan susunan struktur organisasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (BPTJ). Susunan struktur organisasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (BPTJ). Pembentukan BPTJ merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 yang telah ditetapkan pada 18 September 2015.
Tugas dan Fungsi BPTJ sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022.
Tugas
BPTJ mempunyai tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, BPTJ menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana umum dan rencana program kegiatan Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berdasarkan Rencana Induk Transportasi Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
- Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan rencana umum dan rencana program kegiatan dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
- Fasilitasi teknis, pembiayaan dan/atau manajemen dalam rangka peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
- Fasilitasi teknis, pembiayaan dan/atau manajemen dalam rangka pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana penunjang penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
- Fasilitasi teknis, pembiayaan dan/atau manajemen dalam rangka pelaksanaan manajemen permintaan lalu lintas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
- Penyusunan rencana pelaksanaan, perencanaan kebutuhan anggaran, dan pelaksanaan program kegiatan transportasi dalam Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang tidak termasuk dalam rencana umum dan rencana program kegiatan transportasi dari Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah;
- Penyiapan bahan usulan regulasi dan kebijakan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
- Pemberian rekomendasi penataan ruang yang berorientasi angkutan umum massal;
- Pemberian perizinannan angkutan umum yang melampaui batas provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dan pemberian rekomendasi untuk angkutan terusan (feeder service);
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan rencana umum dan program pengembangan dan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
- Melakukan koreksi dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang dilakukan oleh instansi, operator dan pihak lainnya; dan
- Pelaksanaan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.