1 | Hasil proses evaluasi pemberian program beasiswa | • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 322 ayat (1): barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
• Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Pasal 44 ayat (1) huruf h: pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila dibuka untuk umum dapat mengungkap rahasia atau data pribadi
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik Pasal 17 huruf h angka 4: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang
• Pasal 17 huruf J: Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
| Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | PPID UTAMA |
2 | Laporan Keuangan sebelum diaudit (unaudited) 2023 | • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 30 ayat (1):
Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
• Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Pasal 17 ayat (1): Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf j: Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-undang. | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan laporan keuangan negara | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan laporan keuangan negara | 1 Tahun | PPID UTAMA |
3 | Ikhtisar Hasil Audit Triwulan (IHAT) di lingkungan Kementrian Perhubungan | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d j.o
Pasal 17 huruf a, huruf b, dan huruf h | Apabila informasi ini dibuka, maka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses penegakan hukum, kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | Inspektorat Jenderal |
4 | Data pribadi responden survei | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 hurufh angka 1, angka 3, dan angka 5 | Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | PPID UTAMA |
5 | Hak akses CCTV area/daerah keamanan terbatas | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf d | Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang | Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuann pada undang-undang | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara |
6 | Hak akses CCTV di lingkungan kampus Kementrian Perhubungan:
a. gerbang sekolah;
b. ruang kelas;
c. ruang tenaga pengajar;
d. laboratorium;
e. perpustakaan;
f. asrama; dan
g. ruang pembina. | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 ayat (d) | Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang | Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuann pada undang-undang | 1 Tahun | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan |
7 | Informasi pengawasan berita acara penyelidikan bersifat rahasia pada Bandar Udara, Angkutan Udara, Regulated Agent, Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, serta Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara |
8 | Data pribadi ASN Kementrian Perhubungan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 huruf h | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | PPID UTAMA |
9 | Proses mutasi pegawai | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | PPID UTAMA |
10 | Informasi terkait data rincian penilaian proses penetapan Seleksi Penerimaan Calon Taruna | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 4 | Apabila dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi, yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang | Apabila ditutup, dapat melindungi rahasia pribadi, yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang | 1 Tahun | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan |
11 | Rencana awal pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana perkeretaapian | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e | Jika Informasi dibuka, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional | Jika Informasi ditutup, maka dapat melindungi ketahanan ekonomi nasional | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perkeretaapian |
12 | Informasi layout infrastruktur jaringan komputer | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c: Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Jika informasi ini ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
13 | Perkembangan pengambilalihan pelayanan navigasi penerbangan di ruang udara yang didelegasikan ke negara lain | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional | Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara serta merugikan ketahanan ekonomi | Jika informasi ini ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara serta mendukung ketahanan ekonomi | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara |
14 | Rancangan cetak biru sarana dan prasarana transportasi | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | PPID UTAMA |
15 | Data Spesifikasi Teknis Kendaraan Bermotor yang akan dan telah dilakukan proses pengujian | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b, perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
16 | Kajian kebijakan yang masih dalam pembahasan | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Jika informasi ditutup, dapat memberikan perlindungan kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual | 1 Tahun | Badan Kebijakan Transportasi |
17 | Informasi pengaduan barang dan jasa atas kegiatan/pembangunan yang belum melalui proses audit | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | PPID UTAMA |
18 | Rincian Satuan Harga Penawaran dan Nomor Rekening yang Terdapat Dalam Dokumen tender Barang/Jasa Pihak Ketiga (Perusahaan) | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
Pasal 17 huruf h angka 3: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapan rahasia pribadi, yaitu kondisi keuangan, aset, pendapatan,dan rekening bank seseorang | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | PPID UTAMA |
19 | Informasi terkait pemberian hak akses sistem informasi dan komunikasi | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf C dan J, tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transakasi Elektronik, guna menghindari penyalahgunaan akses oleh pihak lain | Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Jika informasi ini ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
20 | Laporan hasil kegiatan pengawasan Inspektorat Investigasi yang meliputi Audit dengan tujuan tertentu, reviu kasus penaganan pengaduan dan pengawasan lainnya | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik Pasal 17 | Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | Inspektorat Jenderal |