21 | Data pribadi Pelaut | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Pasal 17 huruh h angka 1, 3 dan 5 | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadi | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
22 | Hasil Medical Check Up Pelaut | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 2 | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadi | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
23 | Data pribadi penumpang kapal laut | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1 dan 2 | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadi | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
24 | Informasi terkait nilai konsesi yang terdapat pada perjanjian dengan pihak ketiga di lingkungan Ditjen Hubla | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari usaha tidak sehat | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
25 | Rencana awal pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pelabuhan | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan e | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari usaha tidak sehat Informasi yang apabila dibuka, maka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi ketahanan ekonomi nasional | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
26 | Hak akses CCTV dan penempatan titik CCTV di area pelabuha | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf d | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat melanggar ketentuan pada Undang-Undang | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai ketentuan pada undang-undang | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
27 | Hak akses sistem informasi pada aplikasi di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pasal 30 | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
28 | Rencana awal pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana perkeretaapian | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e | Jika Informasi dibuka, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional | Jika Informasi ditutup, maka dapat melindungi ketahanan ekonomi nasional | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perkeretaapian |
29 | Informasi terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa yang masih berjalan | Pasal 17 huruf b, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perkeretaapian |
30 | Informasi terkait pemberian hak akses sistem informasi dan komunikasi | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf C dan J, tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transakasi Elektronik, guna menghindari penyalahgunaan akses oleh pihak lain | Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Jika informasi ini ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
31 | Informasi layout infrastruktur jaringan komputer | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c: Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Jika informasi ini ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
32 | Data Spesifikasi Teknis Kendaraan Bermotor yang akan dan telah dilakukan proses pengujian | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b, perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
33 | Informasi mengenai rancang bangun | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 Huruf b, perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
34 | Informasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang masih dalam proses | Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Pasal 17 huruf b, perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
35 | Daftar Informasi laporannhasil Uji Kendaraan | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf b, perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
36 | Hak akses Sistem Informasi dan Komunikasi pada aplikasi milik BPTJ (ID dan password) | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik psal 17 huruf J | Apabila informasi ini dibuka, dapat mengungkap data-data pada sistem informasi milik BPTJ yang bisa saja disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab | Apabila informasi ini ditutup, dapat melindungi data pada sistem informasi milik BPTJ agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab | 1 Tahun | Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek |
37 | Hak Akses CCTV di Titi Pemantauan pergerakan kendaraan melalui Jalur Arteri di Wilayah Jabodetabek | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik pasal 17 huruf J | Apabila dibuka dapat melanggar ketentuan pada Undang-Undang | Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang | 1 Tahun | Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek |
38 | Data Spesifikasi Teknis Kendaraan bermotor yang akan dan telah digunakan proses pengujian | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf D | Apabila dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Apabila informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 1 Tahun | Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek |
39 | Hak akses CCTV di lingkungan kampus Kementrian Perhubungan:
a. gerbang sekolah;
b. ruang kelas;
c. ruang tenaga pengajar;
d. laboratorium;
e. perpustakaan;
f. asrama; dan
g. ruang pembina. | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 ayat (d) | Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang | Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuann pada undang-undang | 1 Tahun | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan |
40 | Informasi terkait data rincian penilaian proses penetapan Seleksi Penerimaan Calon Taruna | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 4 | Apabila dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi, yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang | Apabila ditutup, dapat melindungi rahasia pribadi, yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang | 1 Tahun | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan |