BERANDA
PROFIL PPID
Profil PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Visi dan Misi PPID
Struktur Organisasi
Regulasi
Kontak
PPID PELAKSANA
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Badan Kebijakan Transportasi
Badan Pengembangan SDM Perhubungan
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
INFORMASI PUBLIK
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Informasi Dikecualikan
LAYANAN INFORMASI
Daftar Informasi Publik
Maklumat Pelayanan & Standar Biaya
Laporan Layanan Informasi Publik
Laporan Akses Informasi Publik
Laporan Survey Kepuasan Layanan Informasi Publik
JDIH Kementerian Perhubungan
PROSEDUR
SOP Permintaan Informasi Publik
SOP Penanganan Keberatan
SOP Pengajuan Sengketa Informasi Publik
SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
SOP Pengujian Konsekuensi
SOP Pendokumentasian Informasi Publik
FAQ
LOGIN
AJUKAN PERMOHONAN INFORMASI
Previous
Next
Informasi Dikecualikan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan
Profil Unit Kerja
Informasi Berkala
Informasi Setiap Saat
Informasi Dikecualikan
Showing
1-3
of
3
items.
#
Informasi
Dasar Hukum Pengecualian Informasi
Konsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi Publik
Konsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi Publik
Jangka Waktu
Penanggung Jawab
1
Laporan hasil kegiatan pengawasan Inspektorat Investigasi yang meliputi Audit dengan tujuan tertentu, reviu kasus penaganan pengaduan dan pengawasan lainnya
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17
Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi
1 Tahun
Inspektorat Jenderal
2
Ikhtisar Hasil Audit Triwulan (IHAT) di lingkungan Kementrian Perhubungan
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d j.o Pasal 17 huruf a, huruf b, dan huruf h
Apabila informasi ini dibuka, maka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan dapat mengungkapan rahasia pribadi
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses penegakan hukum, kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan melindungi rahasia pribadi
1 Tahun
Inspektorat Jenderal
3
Seluruh dokumen pendukung kegiatan pengawasan Inspektorat Investigasi tersebut pada Nomor 1
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17
Apabila informasi ini dibuka, maka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan dapat mengungkapan rahasia pribadi
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses penegakan hukum, kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan melindungi rahasia pribadi
1 Tahun
Inspektorat Jenderal
You must enable Javascript on your browser for the site to work optimally and display sections completely.