Informasi Dikecualikan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan

Showing 1-2 of 2 items.
#InformasiDasar Hukum Pengecualian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi PublikKonsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi PublikJangka WaktuPenanggung Jawab
1Data rincian pelanggaran dan penindakan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementrian Perhubungan• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 4: Informasi Publik yang aoabalia dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang huruf h angka 5: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan suatu pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformalJika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadiJika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi1 TahunInspektorat Jenderal
2Executive Summary Ikhtisar Hasil Audit Triwulan (IHAT) di lingkungan Kementrian Perhubungan• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d j.o Pasal 17 huruf a, huruf b, dan huruf hApabila informasi ini dibuka, maka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan dapat mengungkapan rahasia pribadiJika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses penegakan hukum, kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan melindungi rahasia pribadi1 TahunInspektorat Jenderal