Informasi Dikecualikan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan

Showing 1-3 of 3 items.
#InformasiDasar Hukum Pengecualian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi PublikKonsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi PublikJangka WaktuPenanggung Jawab
1Laporan hasil kegiatan pengawasan Inspektorat Investigasi yang meliputi Audit dengan tujuan tertentu, reviu kasus penaganan pengaduan dan pengawasan lainnya• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadiJika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi1 TahunInspektorat Jenderal
2Ikhtisar Hasil Audit Triwulan (IHAT) di lingkungan Kementrian Perhubungan• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d j.o Pasal 17 huruf a, huruf b, dan huruf hApabila informasi ini dibuka, maka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan dapat mengungkapan rahasia pribadiJika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses penegakan hukum, kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan melindungi rahasia pribadi1 TahunInspektorat Jenderal
3Seluruh dokumen pendukung kegiatan pengawasan Inspektorat Investigasi tersebut pada Nomor 1 Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17Apabila informasi ini dibuka, maka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan dapat mengungkapan rahasia pribadiJika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses penegakan hukum, kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan melindungi rahasia pribadi1 TahunInspektorat Jenderal