• BERANDA
  • PROFIL PPID
    • Profil PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi
    • Regulasi
    • Kontak
  • PPID PELAKSANA
    • Inspektorat Jenderal
    • Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    • Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
    • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
    • Direktorat Jenderal Perkeretaapian
    • Badan Kebijakan Transportasi
    • Badan Pengembangan SDM Perhubungan
    • Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
  • INFORMASI PUBLIK
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
  • LAYANAN INFORMASI
    • Daftar Informasi Publik
    • Maklumat Pelayanan & Standar Biaya
    • Laporan Layanan Informasi Publik
    • Laporan Akses Informasi Publik
    • Laporan Survey Kepuasan Layanan Informasi Publik
    • JDIH Kementerian Perhubungan
  • PROSEDUR
    • SOP Permintaan Informasi Publik
    • SOP Penanganan Keberatan
    • SOP Pengajuan Sengketa Informasi Publik
    • SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
    • SOP Pengujian Konsekuensi
    • SOP Pendokumentasian Informasi Publik
  • FAQ
  • PERMOHONAN INFORMASI
First slide
AJUKAN PERMOHONAN INFORMASI

Previous Next

Informasi Dikecualikan Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Profil Unit Kerja Informasi Berkala Informasi Setiap Saat Informasi Dikecualikan
Showing 1-2 of 2 items.
#InformasiDasar Hukum Pengecualian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi PublikKonsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi PublikJangka WaktuPenanggung Jawab
1Rencana awal pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana perkeretaapian• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf eJika Informasi dibuka, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional Jika Informasi ditutup, maka dapat melindungi ketahanan ekonomi nasional 5 TahunDirektorat Jenderal Perkeretaapian
2Informasi terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa yang masih berjalanPasal 17 huruf b, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008Dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat 5 TahunDirektorat Jenderal Perkeretaapian

  •  Jl. Medan Merdeka Barat No. 8, Jakarta 10110
  • 021-3811308
  • ppid@dephub.go.id
Tautan Lainnya
  • Sekretariat Jenderal
  • Inspektorat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
  • Direktorat Jenderal Perkeretaapian
  • Badan Pengembangan SDM Perhubungan
  • Badan Kebijakan Transportasi
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
  • Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
Ikuti Kami

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi
Hak Cipta @ 2023 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Total Pengunjung Tanggal 01 Jun 2025 615