BERANDA
PROFIL PPID
Profil PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Visi dan Misi PPID
Struktur Organisasi
Regulasi
Kontak
PPID PELAKSANA
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Badan Kebijakan Transportasi
Badan Pengembangan SDM Perhubungan
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
INFORMASI PUBLIK
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Informasi Dikecualikan
LAYANAN INFORMASI
Daftar Informasi Publik
Maklumat Pelayanan & Standar Biaya
Laporan Layanan Informasi Publik
Laporan Akses Informasi Publik
Laporan Survey Kepuasan Layanan Informasi Publik
JDIH Kementerian Perhubungan
PROSEDUR
SOP Permintaan Informasi Publik
SOP Penanganan Keberatan
SOP Pengajuan Sengketa Informasi Publik
SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
SOP Pengujian Konsekuensi
SOP Pendokumentasian Informasi Publik
FAQ
PERMOHONAN INFORMASI
AJUKAN PERMOHONAN INFORMASI
Previous
Next
Informasi Dikecualikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Profil Unit Kerja
Informasi Berkala
Informasi Setiap Saat
Informasi Dikecualikan
Showing
1-4
of
4
items.
#
Informasi
Dasar Hukum Pengecualian Informasi
Konsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi Publik
Konsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi Publik
Jangka Waktu
Penanggung Jawab
1
Informasi pengawasan berita acara penyelidikan bersifat rahasia pada Bandar Udara, Angkutan Udara, Regulated Agent, Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, serta Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan persaingan usaha tidak sehat
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
1 Tahun
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
2
Perkembangan pengambilalihan pelayanan navigasi penerbangan di ruang udara yang didelegasikan ke negara lain
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara serta merugikan ketahanan ekonomi
Jika informasi ini ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara serta mendukung ketahanan ekonomi
5 Tahun
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
3
Hak akses CCTV area/daerah keamanan terbatas
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf d
Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang
Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuann pada undang-undang
1 Tahun
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
4
Informasi terkait Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penerbangan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf A, dapat menghambat proses penegakan hukum Pasal 17 huruf H, dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi anggota keluarga
Apabila dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukum
Apabila ditutup, dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum
1 Tahun
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
You must enable Javascript on your browser for the site to work optimally and display sections completely.