Informasi Serta Merta

Showing 1-6 of 6 items.
#Judul
1Operasional Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran 2025 Diatur dengan SKB Tiga Instansi
Deskripsi :

Jakarta – Dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi. Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025. 

“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi.

Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni

1. Pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,
2. Mobil barang dengan kereta tempelan,
3. Kereta gandengan,
4. Mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan. 

 

Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai

Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

 

Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di

Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

 

Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di

Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi - Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi - Cikampek - Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah - Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Timur. 

 

Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang. 

 

“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Budi. 

Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap. 

Kemudian, mencakup juga pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan, serta pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), se Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton.

 

2Informasi Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2025, Nataru 2025/2026, dan masa libur panjang
Deskripsi :

Pengendalian pergerakan lalu lintas pada ruas jalan Tol dan jalan non Tol serta pengaturan operasional angkutan barang pada ruas jalan Tol dan jalan non Tol pada masa Angkutan Lebaran 2025, Nataru 2025/2026, dan masa libur panjang

3Informasi Peristiwa Menonjol selama Posko Angkutan Lebaran 2025 dan Nataru 2025/2026
Deskripsi :

Informasi mengenai peristiwa menonjol selama posko 

4Informasi Penyediaan Rest Area di UPPKB selama masa Angkutan Lebaran 2025 dan Nataru 2025/2026
Deskripsi :

Informasi terkait Rest Area di UPPKB yang dapat digunakan masyarakat beristirahat selama di perjalanan di masa Angkutan Lebaran dan Nataru

5Informasi mengenai Penutupan atau pemberhentian layanan transportasi darat di wilayah kerja BPTD
Deskripsi :

Informasi mengenai penutupan atau pemberhentian (sementara/selamanya) dari layanan transportasi darat di wilayah kerja BPTD

6Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, 3 Bandar Udara Ditutup
Deskripsi :

Jakarta (18/06/2025) — Sebagai dampak dari erupsi Gunung Lewatobi laki laki, terdapat tiga bandar udara yang ditutup operasionalnya “Hingga kini telah ada 3 (tiga) bandar udara yang ditutup operasinya akibat erupsi Gunung Lewotobi, yaitu Bandar .Udara Fransiskus Xaverius Seda di Maumere hingga 19 Juni 2025 pukul 06.00 WITA, Soa di Bajawa hingga 18 Juni 2025 pukul 17.00 WITA dan Haji Hasan Aroeboesman di Ende hingga 19 Juni 2025 pukul 07.00 WITA.

Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Cecep Kurniawan menyampaikan bahwa terdapat 26 (dua puluh enam) jalur penerbangan turut terdampak, terdiri dari 12 penerbangan internasional dan 14 penerbangan domestik, dengan total penumpang yang terkena dampak mencapai lebih dari 14.000 orang.

“Ada beberapa titik lokasi bandar udara dengan jumlah penumpang terdampak terbesar yaitu Denpasar 10.560 penumpang, Labuan Bajo 2.166 penumpang,  Lombok 772 penumpang dan Maumere  451 penumpang, “ ujar Cecep.

Bandar Udara lainnya yang turut terdampak antara lain Kupang, Bajawa, Ende, Sabu, dan sejumlah rute konektivitas di wilayah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali. Koordinasi telah dilakukan untuk memastikan pengalihan, pengembalian dana, maupun penjadwalan ulang bagi penumpang yang terdampak.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud)  telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan pengawasan intensif terkait erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki yang berlokasi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Terhadap operasional penerbangan yang terdampak abu vulkanik erupsi gunung berapi, Ditjen Hubud merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 95 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan dan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making Penanganan Dampak Abu Vulkanik. 

Terkait erupsi Gunung Lewatobi laki laki, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Denpasar telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), operator Bandar udara, maskapai penerbangan, dan penyedia layanan ground handling.

Gunung Lewotobi Laki-laki tercatat mengalami tujuh kali erupsi sejak tanggal 17 hingga 18 Juni 2025, sebagaimana dilaporkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Berdasarkan laporan visual, kolom abu vulkanik terpantau mencapai hingga 10.000 meter dengan arah sebaran ke berbagai penjuru. PVMBG juga menetapkan Gunung tersebut saat ini berada pada status Level IV (Awas) setelah mengalami beberapa kali erupsi sejak 17 hingga 18 Juni 2025 dengan kolom abu mencapai hingga 10.000 meter.

Berdasarkan informasi dari ASHTAM VAWR3701 yang diterbitkan oleh AirNav Indonesia, abu vulkanik terdeteksi tersebar pada beberapa ketinggian 10.000 kaki ke arah Barat, 35.000 kaki ke arah Tenggara dan 53.000 kaki ke arah Barat, dengan kecepatan angin bervariasi antara 10 hingga 25 knots.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa keselamatan penerbangan adalah prioritas tertinggi dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Kami terus memantau dan melakukan penyesuaian operasional berdasarkan data terbaru. Keselamatan dan kenyamanan penumpang menjadi dasar utama setiap keputusan penutupan maupun pembukaan kembali operasional bandara,” ujar Lukman.

Lukman juga menghimbau kepada seluruh operator penerbangan dan penyelenggara bandara untuk memberikan kompensasi sesuai regulasi yang berlaku kepada penumpang yang terdampak.

“Termasuk opsi reschedule, reroute, hingga pengembalian dana (refund) penuh bagi penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memberikan perlindungan maksimal kepada pengguna jasa,” katanya.

Sebagai contoh upaya mitigasi, maskapai di Labuan Bajo bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk menyediakan transportasi laut sebagai alternatif perjalanan bagi penumpang yang tertahan.

Secara teknis, AirNav Indonesia juga telah melakukan prosedur kontinjensi terhadap pelayanan navigasi penerbangan, termasuk opsi pengoperasian Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai-Bali selama 24 jam penuh, yang biasanya hanya beroperasi hingga pukul 02.00 WITA.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pemantauan, evaluasi, dan koordinasi lintas sektor untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan nasional tetap terjaga di tengah situasi erupsi Gunung Lewotobi ini.