Informasi Serta Merta

Showing 1-5 of 5 items.
#Judul
1Operasional Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran 2025 Diatur dengan SKB Tiga Instansi
Deskripsi :

Jakarta – Dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi. Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025. 

“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi.

Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni

1. Pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,
2. Mobil barang dengan kereta tempelan,
3. Kereta gandengan,
4. Mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan. 

 

Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai

Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

 

Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di

Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

 

Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di

Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi - Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi - Cikampek - Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah - Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Timur. 

 

Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang. 

 

“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Budi. 

Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap. 

Kemudian, mencakup juga pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan, serta pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), se Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton.

 

2Informasi Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2025, Nataru 2025/2026, dan masa libur panjang
Deskripsi :

Pengendalian pergerakan lalu lintas pada ruas jalan Tol dan jalan non Tol serta pengaturan operasional angkutan barang pada ruas jalan Tol dan jalan non Tol pada masa Angkutan Lebaran 2025, Nataru 2025/2026, dan masa libur panjang

3Informasi Peristiwa Menonjol selama Posko Angkutan Lebaran 2025 dan Nataru 2025/2026
Deskripsi :

Informasi mengenai peristiwa menonjol selama posko 

4Informasi Penyediaan Rest Area di UPPKB selama masa Angkutan Lebaran 2025 dan Nataru 2025/2026
Deskripsi :

Informasi terkait Rest Area di UPPKB yang dapat digunakan masyarakat beristirahat selama di perjalanan di masa Angkutan Lebaran dan Nataru

5Informasi mengenai Penutupan atau pemberhentian layanan transportasi darat di wilayah kerja BPTD
Deskripsi :

Informasi mengenai penutupan atau pemberhentian (sementara/selamanya) dari layanan transportasi darat di wilayah kerja BPTD