Perizinan di Lingkungan BPTJ
1. Perizinan A
Diatur melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Nomor : SK. 20 BPTJ Tahun 2020 tentang Tim Reformasi Birokrasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
Standar Operasional dan Prosedur Pengaduan Informasi Melalui Contact Center 151 Nomor 001/SOP/BPTJ/02/2020 tanggal 11 Februari 2020