Profil Unit Kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Showing 1-1 of 1 item.
#Profil
1Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Alamat Layanan Informasi PPID:
Jl. Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat 10110 Gedung Karsa Lt. 3
Kontak: Telp: (021) 3456919, 3811308 Ext. 1102, 1350 | Fax: (021) 3857085 | Email :

Profil Singkat:

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang transportasi darat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 67 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. 

Fungsi:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2021 Pasal 110, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan fungsi:

1 Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
2 Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
3 Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
4 Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
5 Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan transportasi darat;
6 Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan
7 Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi

http://hubdat.dephub.go.id/profil-hubdat/struktur-organisasi

 



Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat