• BERANDA
  • PROFIL PPID
    • Profil PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi
    • Regulasi
    • Kontak
  • PPID PELAKSANA
    • Inspektorat Jenderal
    • Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    • Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
    • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
    • Direktorat Jenderal Perkeretaapian
    • Badan Kebijakan Transportasi
    • Badan Pengembangan SDM Perhubungan
    • Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
  • INFORMASI PUBLIK
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
  • LAYANAN INFORMASI
    • Daftar Informasi Publik
    • Maklumat Pelayanan & Standar Biaya
    • Laporan Layanan Informasi Publik
    • Laporan Akses Informasi Publik
    • Laporan Survey Kepuasan Layanan Informasi Publik
    • JDIH Kementerian Perhubungan
  • PROSEDUR
    • SOP Permintaan Informasi Publik
    • SOP Penanganan Keberatan
    • SOP Pengajuan Sengketa Informasi Publik
    • SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
    • SOP Pengujian Konsekuensi
    • SOP Pendokumentasian Informasi Publik
  • FAQ
  • PERMOHONAN INFORMASI
First slide
AJUKAN PERMOHONAN INFORMASI

Previous Next

Profil Unit Kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan

Profil Unit Kerja Informasi Berkala Informasi Setiap Saat Informasi Dikecualikan
Showing 1-1 of 1 item.
#Profil
1Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan
Alamat Layanan Informasi PPID:
JI. Medan Merdeka Barat No. 8 Gd. Karsa Lt.6,Jakarta Pusat 10110
Kontak: Telp: (021) 3456919, 3811308 Ext. 1102 | Fax: (021) 385708 | mail :

Profil Singkat:

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Kedudukan

Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawas Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Tugas

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan interri di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Fungsi

1 penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan;
2 pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
3 pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Perhubungan;
4 penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perhubungan;
5 pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
6 pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.

 



Struktur Organisasi Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan

  •  Jl. Medan Merdeka Barat No. 8, Jakarta 10110
  • 021-3811308
  • ppid@dephub.go.id
Tautan Lainnya
  • Sekretariat Jenderal
  • Inspektorat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
  • Direktorat Jenderal Perkeretaapian
  • Badan Pengembangan SDM Perhubungan
  • Badan Kebijakan Transportasi
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
  • Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
Ikuti Kami

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi
Hak Cipta @ 2023 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Total Pengunjung Tanggal 19 May 2025 906