Profil Unit Kerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Showing 1-1 of 1 item.
#Profil
1Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Alamat Layanan Informasi PPID:
JI. Medan Merdeka Barat No. 8 Gedung Karsa Lantai 2, Jakarta Pusat
Kontak: Telp: (021) 3518064 Ext. 1349 | Fax: (021) 3813972 | mail :

Profil Singkat:

Tugas 

Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Perkeretaapian.

Fungsi

1

Perumusan kebijakan di bidang penyelengggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;

2

Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;

3

Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;

4

Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;

5

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;

6

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan

7

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 



Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian