1 | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Alamat Layanan Informasi PPID: JI. Medan Merdeka Barat No. 8 Gedung Karsa Lantai 5 Jakarta Pusat 10110 Kontak: Telp: (021) 3503345, 3811308 Ext. 5075 | Fax: (021) 3506662 | mail :
Profil Singkat:
Visi Misi
"Terwujudnya penyelenggaraan transportasi udara yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah dalam mendukung ketahanan nasional"
PELAYANAN TRANSPORTASI UDARA YANG HANDAL
|
Diindikasikan oleh penyelenggaraan transportasi yang aman, selamat, nyaman, tepat waktu, terpelihara, mencukupi kebutuhan, menjangkau seluruh pelosok tanah air serta mampu mendukung pembangunan nasional.
|
PELAYANAN TRANSPORTASI UDARA YANG BERDAYA SAING
|
Diindikasikan oleh penyelenggaraan transportasi yang efisien, dengan harga terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dilayani oleh SDM yang profesional, mandiri dan produktif.
|
PELAYANAN TRANSPORTASI UDARA YANG MEMBERIKAN NILAI TAMBAH
|
Diindikasikan oleh penyelenggaraan perhubungan yang mampu mendorong pertumbuhan produksi nasional melalui iklim usaha yang kondusif bagi berkembangnya peran serta masyarakat, usaha kecil, menengah dan koperasi.
|
TUGAS POKOK
Peraturan Menteri Perhubungan No. 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyelenggarakan fungsi:
1
|
Perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan.
|
2
|
Pelaksanaan kebijakan pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan.
|
3
|
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengoperasian pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan.
|
4
|
Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengoperasian pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan.
|
5
|
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan.
|
6
|
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
|
7
|
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
|
Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara |