Profile Unit Kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan :
Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan
Alamat Layanan Informasi PPID:
JI. Medan Merdeka Barat No. 8 Gedung Karya Lantai 8, Jakarta Pusat 10110
Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawas Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
VISI
Terwujudnya Inspektorat Jenderal sebagai penjamin mutu atas kinerja Kementerian Perhubungan dalam mewujudkan konektivitas Nasional yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah
MISI
1. Meningkatkan pengawasan intern yang profesional, integritas, dan amanah.
2. Mendorong efisiensi dan efektifitas kinerja Kementerian Perhubungan.
3. Mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
4. Meningkatkan penerapan SPIP dan Akuntabilitas Kinerja Aparatur Perhubungan.
5. Mencegah dan menindaklanjuti terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
6. Mendorong penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
TUGAS
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan interri di lingkungan Kementerian Perhubungan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Perhubungan;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perhubungan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.