Pencarian

Showing 281-291 of 291 items.
#Judul
281Operasional Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran 2025 Diatur dengan SKB Tiga Instansi
Deskripsi :

Jakarta – Dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi. Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025. 

“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi.

Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni

1. Pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,
2. Mobil barang dengan kereta tempelan,
3. Kereta gandengan,
4. Mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan. 

 

Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai

Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

 

Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di

Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

 

Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di

Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi - Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi - Cikampek - Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah - Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Timur. 

 

Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang. 

 

“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Budi. 

Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap. 

Kemudian, mencakup juga pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan, serta pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), se Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton.

 

282Informasi Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2025, Nataru 2025/2026, dan masa libur panjang
Deskripsi :

Pengendalian pergerakan lalu lintas pada ruas jalan Tol dan jalan non Tol serta pengaturan operasional angkutan barang pada ruas jalan Tol dan jalan non Tol pada masa Angkutan Lebaran 2025, Nataru 2025/2026, dan masa libur panjang

283Informasi Peristiwa Menonjol selama Posko Angkutan Lebaran 2025 dan Nataru 2025/2026
Deskripsi :

Informasi mengenai peristiwa menonjol selama posko 

284Informasi Penyediaan Rest Area di UPPKB selama masa Angkutan Lebaran 2025 dan Nataru 2025/2026
Deskripsi :

Informasi terkait Rest Area di UPPKB yang dapat digunakan masyarakat beristirahat selama di perjalanan di masa Angkutan Lebaran dan Nataru

285Informasi mengenai Penutupan atau pemberhentian layanan transportasi darat di wilayah kerja BPTD
Deskripsi :

Informasi mengenai penutupan atau pemberhentian (sementara/selamanya) dari layanan transportasi darat di wilayah kerja BPTD

286Perjanjian Kinerja
Deskripsi :
Perjanjian Kinerja (PK) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tahun :
287Daftar Informasi Berkala
Deskripsi :
  1. Profil Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Informasi mengenai Kedudukan, Alamat Lengkap, Kontak, Gambaran Umum, Tupoksi, Visi-Misi dan Struktur Organisasi Masing-Masing Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 
    Lihat
  2. Dokumentasi Kegiatan Pimpinan Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Foto Kegiatan Pimpinan Masing-Masing Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Lihat
  3. Data Pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi:
    Pejabat Struktural Eselon 1,2,3 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Nama, Latar Belakang Pendidikan, Jenjang Karir, Prestasi, Nomor Kontak Kantor) Lihat
  4. Ortaker Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang telah disahkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Lihat
  5. Daftar Pejabat Wajib Lapor, Lembaga Berita Negara dan Bukti Tanda Terima Lapor LHKPN di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Daftar Nama Pejabat yang wajib dan telah melaporkan LHKPN di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Lihat
  6. Peraturan, Keputusan dan Kebijakan Direktorat Jenderal Perhubungan
    Deskripsi :
    Informasi mengenai Peraturan, Keputusan, Instruksi dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang telah disahkan Lihat
  7. Keputusan Kepala Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Informasi mengenai Keputusan Kepala Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
  8. Rencana Strategis (Renstra) Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Rencana Strategis (Renstra) Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 2020-2024 Lihat
  9. Rencana Kerja Tahunan (RKT) Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Renstra dan akan dilaksanakan oleh Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tahun 2024 Lihat
  10. RKA-KL Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Ringkasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga yang berisi program dan kegiatan Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Lihat
  11. DIPA Induk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Berisi informasi tentang program dan kegiatan beserta anggaran seluruh Satker Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Lihat
  12. DIPA Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Berisi informasi tentang program dan kegiatan beserta anggaran Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Lihat
  13. Daftar Bantuan Hibah
    Deskripsi :
    Berisi ringkasan informasi mengenai bantuan hibah (hanya berupa grafis secara garis besar) Lihat
  14. Prosedur Pengurusan Perizinan Bidang Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Berisi tentang berbagai macam prosedur pengurusan perizinan di bidang Perhubungan Darat
  15. Struktur PPID di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Struktur PPID Pelaksana dan PPID Pelaksana UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Lihat
  16. Iklan Layanan Masyarakat Keselamatan Transportasi Jalan
    Deskripsi :
    Berisi edukasi terkait keselamatan berlalu lintas Lihat
  17. Laporan Keuangan Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang telah diaudit BPK, tahun 2023 dan atau sebelumnya
    Deskripsi :
    Berisi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang telah diaudit oleh BPK-RI Lihat
  18. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi (LAKIP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tahun 2023
    Deskripsi :
    Berisi informasi Pelaporan Kinerja sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan semua program kerja yang telah dilaksanakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN dan tercapainya pemerintahan yang baik (Good Governance) Lihat
  19. Buku Perhubungan Darat Dalam Angka (PDDA) Tahun 2023
    Deskripsi :
    Berisi informasi data sarana, prasarana, lalu lintas perhubungan darat, angkutan dan multimoda serta keselamatan perhubungan darat Lihat
  20. Informasi Penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e)
    Deskripsi :
    Berisi informasi tentang jumlah UPUBKB yang telah menerapkan BLU-e Lihat
  21. Tarif PNBP Bidang Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Berisi tentang berbagai macam tarif PNBP yang telah disahkan oleh Kemenkeu RI Lihat
  22. Informasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB)
    Deskripsi :
    Berisi informasi tentang jumlah UPUBKB seluruh Indonesia Lihat
  23. Grafis Tata Cara Permohonan Pengajuan Uji Tipe Kendaraan Bermotor, SUT, dan SRUT (APM dan Karoseri)
    Deskripsi :
    Berisi tentang tata cara permohonan pengajuan uji tipe kendaraan bermotor, SUT, dan SRUT (APM dan Karoseri) Lihat
  24. Grafis Tata Cara Permohonan Pengajuan Izin Angkutan Barang, Angkutan Orang Dalam Trayek dan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
    Deskripsi :
    Berisi tentang tata cara permohonan pengajuan Izin Angkutan Barang, Angkutan Orang Dalam Trayek dan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Lihat
  25. Buku Angkutan Lebaran
    Deskripsi :
    Berisi tentang data produksi, kesiapan sarana dan prasarana, pergerakan orang dan barang serta kendaraan pada masa angkutan lebaran Lihat
  26. Manual Book Pelaksanaan AIR-SDP
    Deskripsi :
    Buku saku tentang penggunaan aplikasi AIRSDP Lihat
  27. Tarif PNBP Bidang Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Berisi tentang berbagai macam tarif UPUBKB yang telah menerapkan BLU-e Lihat
  28. Aplikasi Daring Sistem Perizinan Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM)
    Deskripsi :
    Berisi tentang tata cara mengajukan perizinan bagi angkutan umum dan cara mengecek validitas/perizinan angkutan umum Lihat
  29. Aplikasi daring sistem pelayanan proses perizinan persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (SiAndalan)
    Deskripsi :
    Berisi tentang alur perizinan mekanisme Analisis Dampak Lalu Lintas Lihat
  30. SK Lintas Angkutan Penyeberangan Perintis Tahun Anggaran Berjalan
    Deskripsi :
    Berisi tentang lintasan yang akan dilayani pada tahun anggaran berjalan Lihat
  31. Informasi Pemeriksaaan Keselamatan Kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan
    Deskripsi :
    Berisi tentang informasi pelaksanaan pemeriksaan keselamatan Kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan Lihat
  32. Buku Sarana Transportasi Jalan Highlight
    Deskripsi :
    Berisi informasi data PNBP, data SUT, data SRUT, RB, data SKRB, data Penguji Kendaraan Bermotor, Data BLUe, data SMK PAU, data ZOSS, RASS dan Batas Kecepatan data trendsetter of the month serta data kegiatan yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Lihat
  33. Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
    Deskripsi :
    Berisi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang telah diaudit oleh BPK-RI Lihat
  34. Perjanjian Kinerja (PK) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tahun 2023
    Deskripsi :
    Lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan unit kerja yang lebih rendah unutk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja Lihat
  35. Daftar Informasi Analisis Perkembangan Teknologi Pengujian
    Deskripsi :
    Berisi informasi tentang jumlah analisis perkembangan teknologi pengujian yang dilakukan dengan uji banding dan sharing knowledge
  36. Informasi Data Terminal Tipe A, UPPKB, serta Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan
    Deskripsi :
    Berisi informasi mengenai nama dan jumlah Terminal Tipe A, UPPKB, serta Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan yang ada di Indonesia Lihat
  37. Data Trayek Angkutan KSPN
    Deskripsi :
    Berisi rute trayek angkutan KSPN di wilayah kerja BPTD Lihat
  38. Informasi Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2024
    Deskripsi :
    Pemberian fasilitas bagi masyarakat yang membutuhkan angkutan mudik dan balik saat Idul Fitri 1444 H dan mengurangi penggunaan sepeda motor bagi pemudik Lihat
  39. Peta Mudik/Lebaran 2024
    Deskripsi :
    Informasi terkini mengenai lokasi SPBU, lokasi wisata, lokasi SPKLU, lokasi rumah makan, lokasi jalan rawan bencana, dan lokasi penting lainnya selama masa Angkutan Lebaran 2024/1445 H Lihat
  40. Informasi Pelaksanaan Pemeriksaan Keselamatan Kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan
    Deskripsi :
    Informasi tentang situasi terkini kegiatan operasional angkutan penyeberangan pada masa angkutan lebaran Lihat
  41. Informasi Posko Angkutan Lebaran 2024 dan Nataru 2024/2025
    Deskripsi :
    Informasi mengenai lokasi posko dan hal-hal yang terdapat di dalam posko Lihat
  42. Informasi Pembelian Tiket Kapal Penyeberangan Melalui Ferizy Berdasarkan Radius Jarak
    Deskripsi :
    Berisi informasi layanan pembelian tiket kapal penyeberangan melalui aplikasi Ferizy beradasarkan radius jarak dari Pelabuhan Penyeberangan Lihat
  43. Informasi Pelaksanaan Rampcheck pada Angkutan Umum jelang masa Angkutan Lebaran 2024 dan Nataru 2024/2025
    Deskripsi :
    Informasi jadwal dan lokasi pelaksanaan Rampcheck Bus Lihat
288Rencana Kerja Tahunan (RKT)
Deskripsi :
Rencana Kerja Tahunan (RKT) Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat :
289Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) DJITM
Deskripsi :
DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2018
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2023
  3. Peraturan BPKP RI Nomor 5 Tahun 2023
290Pelabuhan di Indonesia
Deskripsi :

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor  KP 432 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional 

291Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, 3 Bandar Udara Ditutup
Deskripsi :

Jakarta (18/06/2025) — Sebagai dampak dari erupsi Gunung Lewatobi laki laki, terdapat tiga bandar udara yang ditutup operasionalnya “Hingga kini telah ada 3 (tiga) bandar udara yang ditutup operasinya akibat erupsi Gunung Lewotobi, yaitu Bandar .Udara Fransiskus Xaverius Seda di Maumere hingga 19 Juni 2025 pukul 06.00 WITA, Soa di Bajawa hingga 18 Juni 2025 pukul 17.00 WITA dan Haji Hasan Aroeboesman di Ende hingga 19 Juni 2025 pukul 07.00 WITA.

Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Cecep Kurniawan menyampaikan bahwa terdapat 26 (dua puluh enam) jalur penerbangan turut terdampak, terdiri dari 12 penerbangan internasional dan 14 penerbangan domestik, dengan total penumpang yang terkena dampak mencapai lebih dari 14.000 orang.

“Ada beberapa titik lokasi bandar udara dengan jumlah penumpang terdampak terbesar yaitu Denpasar 10.560 penumpang, Labuan Bajo 2.166 penumpang,  Lombok 772 penumpang dan Maumere  451 penumpang, “ ujar Cecep.

Bandar Udara lainnya yang turut terdampak antara lain Kupang, Bajawa, Ende, Sabu, dan sejumlah rute konektivitas di wilayah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali. Koordinasi telah dilakukan untuk memastikan pengalihan, pengembalian dana, maupun penjadwalan ulang bagi penumpang yang terdampak.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud)  telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan pengawasan intensif terkait erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki yang berlokasi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Terhadap operasional penerbangan yang terdampak abu vulkanik erupsi gunung berapi, Ditjen Hubud merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 95 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan dan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making Penanganan Dampak Abu Vulkanik. 

Terkait erupsi Gunung Lewatobi laki laki, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Denpasar telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), operator Bandar udara, maskapai penerbangan, dan penyedia layanan ground handling.

Gunung Lewotobi Laki-laki tercatat mengalami tujuh kali erupsi sejak tanggal 17 hingga 18 Juni 2025, sebagaimana dilaporkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Berdasarkan laporan visual, kolom abu vulkanik terpantau mencapai hingga 10.000 meter dengan arah sebaran ke berbagai penjuru. PVMBG juga menetapkan Gunung tersebut saat ini berada pada status Level IV (Awas) setelah mengalami beberapa kali erupsi sejak 17 hingga 18 Juni 2025 dengan kolom abu mencapai hingga 10.000 meter.

Berdasarkan informasi dari ASHTAM VAWR3701 yang diterbitkan oleh AirNav Indonesia, abu vulkanik terdeteksi tersebar pada beberapa ketinggian 10.000 kaki ke arah Barat, 35.000 kaki ke arah Tenggara dan 53.000 kaki ke arah Barat, dengan kecepatan angin bervariasi antara 10 hingga 25 knots.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa keselamatan penerbangan adalah prioritas tertinggi dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Kami terus memantau dan melakukan penyesuaian operasional berdasarkan data terbaru. Keselamatan dan kenyamanan penumpang menjadi dasar utama setiap keputusan penutupan maupun pembukaan kembali operasional bandara,” ujar Lukman.

Lukman juga menghimbau kepada seluruh operator penerbangan dan penyelenggara bandara untuk memberikan kompensasi sesuai regulasi yang berlaku kepada penumpang yang terdampak.

“Termasuk opsi reschedule, reroute, hingga pengembalian dana (refund) penuh bagi penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memberikan perlindungan maksimal kepada pengguna jasa,” katanya.

Sebagai contoh upaya mitigasi, maskapai di Labuan Bajo bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk menyediakan transportasi laut sebagai alternatif perjalanan bagi penumpang yang tertahan.

Secara teknis, AirNav Indonesia juga telah melakukan prosedur kontinjensi terhadap pelayanan navigasi penerbangan, termasuk opsi pengoperasian Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai-Bali selama 24 jam penuh, yang biasanya hanya beroperasi hingga pukul 02.00 WITA.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pemantauan, evaluasi, dan koordinasi lintas sektor untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan nasional tetap terjaga di tengah situasi erupsi Gunung Lewotobi ini.