Masyarakat dapat melakukan permintaan informasi publik kepada Kementerian Perhubungan melalui prosedur Permintaan Informasi Publik. Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018.