Informasi Dikecualikan

Showing 1-20 of 25 items.
#InformasiDasar Hukum Pengecualian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi PublikKonsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi PublikJangka WaktuPenanggung Jawab
1Informasi terkait proses pemeriksaan tindak pidana sektor transportasi sebelum dilimpahkan ke KejaksaanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi • Publik Pasal 17 huruf a, dapat menghambat proses penegakan hukum • Publik Pasal 17 huruf h, dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi angggota keluarga.Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukum dan dapat mengungkap rahasia pribadiJika informasi ditutup maka dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum dan tidak terjadi penyalahgunaan informasi/rahasia pribadi 5 TahunPPID UTAMA
2Informasi terkait pemberian hak akses sistem informasi dan komunikasi• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c: Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara Pasal 17 huruf j: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transakasi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negaraJika informasi ini ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara5 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Darat
3Informasi layout infrastruktur jaringan komputer• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c: Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negaraJika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negaraJika informasi ini ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara5 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Darat
4Data Spesifikasi Teknis Kendaraan Bermotor yang akan dan telah dilakukan proses pengujian• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatJika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatJika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara5 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Darat
5Perkembangan pengambilalihan pelayanan navigasi penerbangan di ruang udara yang didelegasikan ke negara lain • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasionalJika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara serta merugikan ketahanan ekonomiJika informasi ini ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara serta mendukung ketahanan ekonomi5 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Udara
6Rencana awal pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana perkeretaapian• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf eJika Informasi dibuka, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional Jika Informasi ditutup, maka dapat melindungi ketahanan ekonomi nasional 5 TahunDirektorat Jenderal Perkeretaapian
7Laporan Keuangan sebelum diaudit (unaudited) 2023• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 30 ayat (1): Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat (1): Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat. • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j: Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-undang.Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan laporan keuangan negaraJika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan laporan keuangan negara1 TahunPPID UTAMA
8Data penyelenggaraan negara yang masih dalam proses pengadilan sebagai saksi atau tersangka• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perlidungan Saksi dan Korban Pasal 8: Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a angka 1: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; Pasal 14 huruf j: Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukumJika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses penegakan hukum1 TahunPPID UTAMA
9Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku individu pejabat dan atau staf• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlidungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Normor 13 Tahun 2006: Pasal 8: Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan Pasal 17 huruf j: Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan pengaduanJika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan pengaduan1 TahunPPID UTAMA
10Hasil proses penjatuhan hukuman disiplin pegawai• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 322 ayat (1): barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf h: pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila dibuka untuk umum dapat mengungkap rahasia atau data pribadi • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 4: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorangJika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadiJika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi1 TahunPPID UTAMA
11Rincian Satuan Harga Penawaran dan Nomor Rekening yang Terdapat Dalam Dokumen tender Barang/Jasa Pihak Ketiga (Perusahaan)• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Pasal 17 huruf h angka 3: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapan rahasia pribadi, yaitu kondisi keuangan, aset, pendapatan,dan rekening bank seseorangJika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatJika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat1 TahunPPID UTAMA
12Data pribadi ASN Kementrian Perhubungan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 huruf h• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadiJika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadiJika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi1 TahunPPID UTAMA
13Proses mutasi pegawai• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadiJika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadiJika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi1 TahunPPID UTAMA
14Memorandum dan atau surat-surat yang menurut sifatnya dirahasiakan • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilanJika informasi dibuka, dapat mengganggu pertahanan dan keamanan negara Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara 1 TahunPPID UTAMA
15Informasi pengaduan barang dan jasa atas kegiatan/pembangunan yang belum melalui proses audit• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatJika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatJika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat 1 TahunPPID UTAMA
16Rancangan cetak biru sarana dan prasarana transportasi• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatJika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatJika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat1 TahunPPID UTAMA
17Data pribadi respinden survei• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 hurufh angka 1, angka 3, dan angka 5Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadiJika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi1 TahunPPID UTAMA
18Data rincian pelanggaran dan penindakan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementrian Perhubungan• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 4: Informasi Publik yang aoabalia dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang huruf h angka 5: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan suatu pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformalJika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadiJika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi1 TahunInspektorat Jenderal
19Executive Summary Ikhtisar Hasil Audit Triwulan (IHAT) di lingkungan Kementrian Perhubungan• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d j.o Pasal 17 huruf a, huruf b, dan huruf hApabila informasi ini dibuka, maka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan dapat mengungkapan rahasia pribadiJika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses penegakan hukum, kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan melindungi rahasia pribadi1 TahunInspektorat Jenderal
20Informasi pengawasan berita acara penyelidikan bersifat rahasia pada Bandar Udara, Angkutan Udara, Regulated Agent, Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, serta Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilanJika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan persaingan usaha tidak sehatJika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Udara