Informasi Dikecualikan

Showing 41-43 of 43 items.
#InformasiDasar Hukum Pengecualian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi PublikKonsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi PublikJangka WaktuPenanggung Jawab
41Hak akses CCTV dan penempatan titik CCTV di area pelabuhaUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf dInformasi yang apabila dibuka, maka dapat melanggar ketentuan pada Undang-Undang Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai ketentuan pada undang-undang1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
42Hak akses sistem informasi pada aplikasi di lingkungan Ditjen Perhubungan LautUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pasal 30Informasi yang apabila dibuka, maka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negaraInformasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
43Informasi terkait Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penerbangan sebelum dilimpahkan ke KejaksaanUndang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf A, dapat menghambat proses penegakan hukum Pasal 17 huruf H, dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi anggota keluargaApabila dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukumApabila ditutup, dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Udara