TUGAS DAN FUNGSI PPID

1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

PPID Utama

TANGGUNG JAWAB WEWENANG
  1. menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
  4. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi.
  1. memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. menetapkan daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan;
  3. menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh Informasi secara fisik yang meliputi:
    1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
  4. menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
  5. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi dan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  6. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
  7. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;
  8. menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
  9. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada instansinya.

 

PPID Pelaksana

TANGGUNG JAWAB WEWENANG
  1. menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
  4. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi.
  1. memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
  3. menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
    1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
  4. menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
  5. melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
  6. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
  7. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
  8. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan
    Informasi;
  9. menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
  10. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.
    1.  

PPID Pelaksana UPT

TANGGUNG JAWAB WEWENANG
  1. menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
  4. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi.
  1. memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
  3. menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
    1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
  4. menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
  5. melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
  6. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
  7. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
  8. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan
    Informasi;
  9. menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
  10. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.
    1.