- menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
- meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
- mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi.
|
- memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- menetapkan daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan;
- menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh Informasi secara fisik yang meliputi:
1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan 3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
- menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
- membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi dan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
- menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
- menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;
- menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
- melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada instansinya.
|