BERANDA
PROFIL PPID
Profil PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Visi dan Misi PPID
Struktur Organisasi
Regulasi
Kontak
PPID PELAKSANA
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Badan Kebijakan Transportasi
Badan Pengembangan SDM Perhubungan
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
INFORMASI PUBLIK
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Informasi Dikecualikan
LAYANAN INFORMASI
Daftar Informasi Publik
Maklumat Pelayanan & Standar Biaya
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur Permohonan Keberatan Informasi
Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Publik
Laporan Layanan Informasi Publik
Laporan Akses Informasi Publik
Laporan Survey Kepuasan Layanan Informasi Publik
JDIH Kementerian Perhubungan
FAQ
LOGIN
PPID KEMENHUB TOP!
TRANSPARAN, OBJEKTIF, PRIMA
Login Permohonan Informasi
Previous
Next
Informasi Dikecualikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Profil Unit Kerja
Informasi Berkala
Informasi Setiap Saat
Informasi Dikecualikan
Showing
1-3
of
3
items.
#
Informasi
Dasar Hukum Pengecualian Informasi
Konsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi Publik
Konsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi Publik
Jangka Waktu
Penanggung Jawab
1
Data Spesifikasi Teknis Kendaraan Bermotor yang akan dan telah dilakukan proses pengujian
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara
5 Tahun
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
2
Informasi layout infrastruktur jaringan komputer
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c: Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
Jika informasi ini ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara
5 Tahun
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
3
Informasi terkait pemberian hak akses sistem informasi dan komunikasi
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c: Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara Pasal 17 huruf j: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transakasi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
Jika informasi ini ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara
5 Tahun
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
You must enable Javascript on your browser for the site to work optimally and display sections completely.