1 | Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Alamat Layanan Informasi PPID: Ruang PPID | Lobby BPTJ Lt. 16 Kementerian Perhubungan
Jalan Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat 10110 Kontak: Call Center: (021) 151 | Twitter : @bptj151| Instagram : ppidkemenhub
Profil Singkat:
Kementerian Perhubungan telah menetapkan susunan struktur organisasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (BPTJ). Susunan struktur organisasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (BPTJ). Pembentukan BPTJ merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 yang telah ditetapkan pada 18 September 2015.
STRUKTUR ORGANISASI PPID BPTJ
1 |
Atasan PPID |
Menteri Perhubungan. |
2 |
PPID Pelaksana |
Kepala BPTJ. |
3 |
Manajer Informasi |
Sekretaris BPTJ. |
4 |
Manajer Dokumentasi |
- Direktur Prasarana BPTJ;
- Direktur Lalu Lintas BPTJ;
- Direktur Angkutan BPTJ.
|
5 |
Pengelola Dokumentasi |
Para Pejabat Administrator di Lingkungan BPTJ. |
6 |
Petugas Informasi |
- Ahli Muda Pranata Humas, Sub Bagian Publikasi dan Pelayanan Informasi, Sekretariat BPTJ;
- Ahli Muda Pranata Humas, Sub Bagian Pemberitaan dan Media Sosial, Sekretariat BPTJ;
- Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Penumpang Tipe A yang berada di bawah pengelolaan BPTJ;
- Staf Bagian Hubungan Masyarakat, Sekretariat BPTJ.
|
TUGAS DAN FUNGSI PPID BPTJ
Tercantum dalam Lampiran II poin 2 SURAT KEPUTUSAN KEPALA BPTJ NOMOR : KP-BPTJ 2 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PELAKSANA DI LINGKUNGAN BPTJ
- PPID Pelaksana mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
1 |
menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; |
2 |
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah; |
3 |
meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan |
4 |
mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dalam melaksanakan pelayanan informasi. |
- Dalam melaksanakan tanggung jawabnya PPID Pelaksana memiliki kewenangan sebagai berikut:
1 |
memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; |
2 |
mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama; |
3 |
menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh Informasi secara fisik yang meliputi Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, setiap saat, dan Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi; |
4 |
menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan; |
5 |
melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama; |
6 |
membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama; |
7 |
menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi; |
8 |
menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi; |
9 |
menetapkan program meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan |
10 |
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi di lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. |
VISI DAN MISI PPID BPTJ
Visi
1 |
Layanan Informasi Publik Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan; |
2 |
Transparan Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana; |
3 |
Objektif Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum; |
4 |
Prima Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses. |
Misi
1 |
Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; |
2 |
Meningkatkan kualitas layanan informasi publik; |
3 |
Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik; |
4 |
Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik; |
5 |
Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi. |
Struktur Organisasi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek |