Informasi Dikecualikan

Showing 1-20 of 43 items.
#InformasiDasar Hukum Pengecualian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi PublikKonsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi PublikJangka WaktuPenanggung Jawab
1Memorandum dan atau surat-surat yang menurut sifatnya dirahasiakan • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilanJika informasi dibuka, dapat mengganggu pertahanan dan keamanan negara Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara 1 TahunPPID UTAMA
2Informasi terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa yang masih berjalanPasal 17 huruf b, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008Dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat 5 TahunDirektorat Jenderal Perkeretaapian
3Data Pribadi Responden surveiPasal 17 huruf h angka 1, angka 3, dan angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008Dapat mengungkap rahasia pribadiDapat melindungi rahasia pribadi1 TahunBadan Kebijakan Transportasi
4Seluruh dokumen pendukung kegiatan Pengawasan Inspektorat Investigasi tersebut pada Nomor 2 Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf a Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan pengaduanJika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan pengaduan1 TahunInspektorat Jenderal
5Laporan hasil kegiatan pengawasan yang meliputi Audit Dengan Tujuan Tertentu, Reviu Kasus Penanganan Pengaduan dan Pengawasan lainnya di lingkungan Inspektorat JenderalSesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf a Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan pengaduanJika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan pengaduan1 TahunInspektorat Jenderal
6Informasi terkait Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penerbangan sebelum dilimpahkan ke KejaksaanUndang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf A, dapat menghambat proses penegakan hukumApabila dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukumApabila ditutup, dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Udara
7Perkembangan pengambilalihan pelayanan navigasi penerbangan di ruang udara yang didelegasikan ke negara lainUndang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf B, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara serta merugikan ketahanan ekonomiJika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara serta mendukung ketahanan ekonomi5 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Udara
8Informasi Pengawasan Berita Acara Penyelidikan bersifat rahasia pada Bandar Udara, Angkutan Udara, Regulated Agent, Lembaga Penyelengara Pendidikan dan Pelatihan, serta Penyelenggara Pelayanan Navigasi PenerbanganUndang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I, memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatJika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Udara
9Hak akses CCTV/daerah keamanan terbatasUndang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf J Undang-undang No. 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf D Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undangApabila ditutup, dapat melindungi sistem elektrinik milik pemerintah sesuai dengan ketentuan pada undang-undang1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Udara
10Informasi terkait proses pemeriksaan tindak pidana sektor transportasi sebelum dilimpahkan ke KejaksaanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi • Publik Pasal 17 huruf a, dapat menghambat proses penegakan hukum • Publik Pasal 17 huruf h, dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi angggota keluarga.Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukum dan dapat mengungkap rahasia pribadiJika informasi ditutup maka dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum dan tidak terjadi penyalahgunaan informasi/rahasia pribadi 5 TahunPPID UTAMA
11Informasi terkait peristiwa yang diduga tindak pidana pelayaranUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf a angka 1 dan 2Informasi yang apabila dibuka, maka dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, serta mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan atau korban yang mengetahui adanya tindak pidanaInformasi yang apabila ditutup, maka dapat membantu kelancaran penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana serta merahasiakan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
12Informasi terkait nilai konsesi yang terdapat pada perjanjian dengan pihak ketiga di lingkungan Ditjen HublaUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf bInformasi yang apabila dibuka, maka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari usaha tidak sehat Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat 1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
13Rencana awal pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pelabuhanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan e Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari usaha tidak sehat Informasi yang apabila dibuka, maka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasionalInformasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi ketahanan ekonomi nasional1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
14Informasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang masih dalam prosesUndang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Pasal 17 huruf b, perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehatJika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatJika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Darat
15Daftar Informasi laporannhasil Uji KendaraanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf b, perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehatJika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatJika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Darat
16Informasi mengenai rancang bangunUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 Huruf b, perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehatJika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatJika informasi ditutup maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat5 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Darat
17Hak akses sistem informasi pada aplikasi di lingkungan BPSDMUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 30Informasi yang apabila dibuka, maka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negaraInformasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara1 TahunBadan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
18Hak akses sistem informasi pada aplikasi di lingkungan Ditjen Perhubungan LautUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pasal 30Informasi yang apabila dibuka, maka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negaraInformasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
19Data Spesifikasi Teknis Kendaraan bermotor yang akan dan telah digunakan proses pengujianUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf DApabila dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatApabila informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara1 Tahun
20Data pribadi penumpang kapal lautUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1 dan 2 Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadi Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut