| 1 | Memorandum dan atau surat-surat yang menurut sifatnya dirahasiakan | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu pertahanan dan keamanan negara | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 1 Tahun | PPID UTAMA |
| 2 | Informasi terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa yang masih berjalan | Pasal 17 huruf b, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perkeretaapian |
| 3 | Data Pribadi Responden survei | Pasal 17 huruf h angka 1, angka 3, dan angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 | Dapat mengungkap rahasia pribadi | Dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | Badan Kebijakan Transportasi |
| 4 | Seluruh dokumen pendukung kegiatan Pengawasan Inspektorat Investigasi tersebut pada Nomor 2
| Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf a
| Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan pengaduan | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan pengaduan | 1 Tahun | Inspektorat Jenderal |
| 5 | Laporan hasil kegiatan pengawasan yang meliputi Audit Dengan Tujuan Tertentu, Reviu Kasus Penanganan Pengaduan dan Pengawasan lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal | Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf a
| Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan pengaduan | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan pengaduan | 1 Tahun | Inspektorat Jenderal |
| 6 | Informasi terkait Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penerbangan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf A, dapat menghambat proses penegakan hukum | Apabila dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukum | Apabila ditutup, dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara |
| 7 | Perkembangan pengambilalihan pelayanan navigasi penerbangan di ruang udara yang didelegasikan ke negara lain | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf B, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
| Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara serta merugikan ketahanan ekonomi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara serta mendukung ketahanan ekonomi | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara |
| 8 | Informasi Pengawasan Berita Acara Penyelidikan bersifat rahasia pada Bandar Udara, Angkutan Udara, Regulated Agent, Lembaga Penyelengara Pendidikan dan Pelatihan, serta Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I, memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara |
| 9 | Hak akses CCTV/daerah keamanan terbatas | Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf J
Undang-undang No. 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf D
| Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang | Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektrinik milik pemerintah sesuai dengan ketentuan pada undang-undang | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara |
| 10 | Informasi terkait proses pemeriksaan tindak pidana sektor transportasi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
• Publik Pasal 17 huruf a, dapat menghambat proses penegakan hukum
• Publik Pasal 17 huruf h, dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi angggota keluarga. | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukum dan dapat mengungkap rahasia pribadi | Jika informasi ditutup maka dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum dan tidak terjadi penyalahgunaan informasi/rahasia pribadi | 5 Tahun | PPID UTAMA |
| 11 | Informasi terkait peristiwa yang diduga tindak pidana pelayaran | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf a angka 1 dan 2 | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, serta mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat membantu kelancaran penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana serta merahasiakan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
| 12 | Informasi terkait nilai konsesi yang terdapat pada perjanjian dengan pihak ketiga di lingkungan Ditjen Hubla | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari usaha tidak sehat | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
| 13 | Rencana awal pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pelabuhan | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan e | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari usaha tidak sehat Informasi yang apabila dibuka, maka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi ketahanan ekonomi nasional | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
| 14 | Informasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang masih dalam proses | Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Pasal 17 huruf b, perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
| 15 | Daftar Informasi laporannhasil Uji Kendaraan | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf b, perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
| 16 | Informasi mengenai rancang bangun | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 Huruf b, perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
| 17 | Hak akses sistem informasi pada aplikasi di lingkungan BPSDM | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf c
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 30 | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 1 Tahun | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan |
| 18 | Hak akses sistem informasi pada aplikasi di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pasal 30 | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
| 19 | Data Spesifikasi Teknis Kendaraan bermotor yang akan dan telah digunakan proses pengujian | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf D | Apabila dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Apabila informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 1 Tahun | |
| 20 | Data pribadi penumpang kapal laut | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1 dan 2 | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadi | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |