Informasi Dikecualikan

Showing 1-20 of 43 items.
#InformasiDasar Hukum Pengecualian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi PublikKonsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi PublikJangka WaktuPenanggung Jawab
1Kajian kebijakan yang masih dalam pembahasan• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf bJika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektualJika informasi ditutup, dapat memberikan perlindungan kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual1 TahunBadan Kebijakan Transportasi
2Data Pribadi Responden surveiPasal 17 huruf h angka 1, angka 3, dan angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008Dapat mengungkap rahasia pribadiDapat melindungi rahasia pribadi1 TahunBadan Kebijakan Transportasi
3Hak akses CCTV di lingkungan kampus Kementrian Perhubungan: a. gerbang sekolah; b. ruang kelas; c. ruang tenaga pengajar; d. laboratorium; e. perpustakaan; f. asrama; dan g. ruang pembina.• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 ayat (d)Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undangApabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuann pada undang-undang1 TahunBadan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
4Informasi terkait data rincian penilaian proses penetapan Seleksi Penerimaan Calon Taruna• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 4Apabila dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi, yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorangApabila ditutup, dapat melindungi rahasia pribadi, yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang1 TahunBadan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
5Hak akses sistem informasi pada aplikasi di lingkungan BPSDMUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 30Informasi yang apabila dibuka, maka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negaraInformasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara1 TahunBadan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
6Informasi terkait pemberian hak akses sistem informasi dan komunikasi• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf C dan J, tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transakasi Elektronik, guna menghindari penyalahgunaan akses oleh pihak lainJika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negaraJika informasi ini ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara5 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Darat
7Informasi layout infrastruktur jaringan komputer• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c: Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negaraJika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negaraJika informasi ini ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara5 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Darat
8Data Spesifikasi Teknis Kendaraan Bermotor yang akan dan telah dilakukan proses pengujian• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b, perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatJika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatJika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara5 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Darat
9Informasi mengenai rancang bangunUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 Huruf b, perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehatJika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatJika informasi ditutup maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat5 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Darat
10Informasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang masih dalam prosesUndang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Pasal 17 huruf b, perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehatJika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatJika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Darat
11Daftar Informasi laporannhasil Uji KendaraanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf b, perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehatJika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatJika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Darat
12Rencana awal pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana perkeretaapian• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf eJika Informasi dibuka, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional Jika Informasi ditutup, maka dapat melindungi ketahanan ekonomi nasional 5 TahunDirektorat Jenderal Perkeretaapian
13Informasi terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa yang masih berjalanPasal 17 huruf b, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008Dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat 5 TahunDirektorat Jenderal Perkeretaapian
14Informasi terkait peristiwa yang diduga tindak pidana pelayaranUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf a angka 1 dan 2Informasi yang apabila dibuka, maka dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, serta mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan atau korban yang mengetahui adanya tindak pidanaInformasi yang apabila ditutup, maka dapat membantu kelancaran penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana serta merahasiakan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
15Data pribadi PelautUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Pasal 17 huruh h angka 1, 3 dan 5Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadiInformasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
16Hasil Medical Check Up Pelaut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 2Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadiInformasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
17Data pribadi penumpang kapal lautUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1 dan 2 Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadi Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
18Informasi terkait nilai konsesi yang terdapat pada perjanjian dengan pihak ketiga di lingkungan Ditjen HublaUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf bInformasi yang apabila dibuka, maka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari usaha tidak sehat Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat 1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
19Rencana awal pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pelabuhanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan e Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari usaha tidak sehat Informasi yang apabila dibuka, maka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasionalInformasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi ketahanan ekonomi nasional1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
20Hak akses CCTV dan penempatan titik CCTV di area pelabuhaUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf dInformasi yang apabila dibuka, maka dapat melanggar ketentuan pada Undang-Undang Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai ketentuan pada undang-undang1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut