| 21 | Hasil Medical Check Up Pelaut | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 2 | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadi | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
| 22 | Hak Akses CCTV di Titi Pemantauan pergerakan kendaraan melalui Jalur Arteri di Wilayah Jabodetabek | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik pasal 17 huruf J | Apabila dibuka dapat melanggar ketentuan pada Undang-Undang | Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang | 1 Tahun | |
| 23 | Hak akses CCTV dan penempatan titik CCTV di area pelabuha | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf d | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat melanggar ketentuan pada Undang-Undang | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai ketentuan pada undang-undang | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
| 24 | Data pribadi Pelaut | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Pasal 17 huruh h angka 1, 3 dan 5 | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadi | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
| 25 | Hak akses Sistem Informasi dan Komunikasi pada aplikasi milik BPTJ (ID dan password) | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik psal 17 huruf J | Apabila informasi ini dibuka, dapat mengungkap data-data pada sistem informasi milik BPTJ yang bisa saja disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab | Apabila informasi ini ditutup, dapat melindungi data pada sistem informasi milik BPTJ agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab | 1 Tahun | |
| 26 | Laporan Hasil Pengawasan dan Ikhtisar Hasil Audit Triwulan (IHAT) di lingkungan Kementerian Perhubungan | UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat (3) huruf a.b.c dan d j.o Pasal 17 huruf a.b dan h | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses Audit di lingkungan Kementerian Perhubungan | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses Audit di lingkungan Kementerian Perhubungan | 1 Tahun | Inspektorat Jenderal |
| 27 | Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku individu pejabat dan atau staf | • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlidungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Normor 13 Tahun 2006:
Pasal 8: Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
Pasal 17 huruf j: Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan pengaduan | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan pengaduan | 1 Tahun | PPID UTAMA |
| 28 | Data penyelenggaraan negara yang masih dalam proses pengadilan sebagai saksi atau tersangka | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perlidungan Saksi dan Korban
Pasal 8: Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf a angka 1: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
Pasal 14 huruf j: Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
| Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukum | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses penegakan hukum | 1 Tahun | PPID UTAMA |
| 29 | Informasi terkait pemberian hak akses sistem informasi dan komunikasi | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf C dan J, tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transakasi Elektronik, guna menghindari penyalahgunaan akses oleh pihak lain | Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Jika informasi ini ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
| 30 | Rincian Satuan Harga Penawaran dan Nomor Rekening yang Terdapat Dalam Dokumen tender Barang/Jasa Pihak Ketiga (Perusahaan) | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
Pasal 17 huruf h angka 3: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapan rahasia pribadi, yaitu kondisi keuangan, aset, pendapatan,dan rekening bank seseorang | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | PPID UTAMA |
| 31 | Informasi pengaduan barang dan jasa atas kegiatan/pembangunan yang belum melalui proses audit | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | PPID UTAMA |
| 32 | Kajian kebijakan yang masih dalam pembahasan | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Jika informasi ditutup, dapat memberikan perlindungan kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual | 1 Tahun | Badan Kebijakan Transportasi |
| 33 | Data Spesifikasi Teknis Kendaraan Bermotor yang akan dan telah dilakukan proses pengujian | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b, perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
| 34 | Rancangan cetak biru sarana dan prasarana transportasi | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | PPID UTAMA |
| 35 | Informasi layout infrastruktur jaringan komputer | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c: Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Jika informasi ini ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
| 36 | Rencana awal pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana perkeretaapian | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e | Jika Informasi dibuka, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional | Jika Informasi ditutup, maka dapat melindungi ketahanan ekonomi nasional | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perkeretaapian |
| 37 | Informasi terkait data rincian penilaian proses penetapan Seleksi Penerimaan Calon Taruna | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 4 | Apabila dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi, yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang | Apabila ditutup, dapat melindungi rahasia pribadi, yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang | 1 Tahun | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan |
| 38 | Data pribadi ASN Kementrian Perhubungan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 huruf h | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | PPID UTAMA |
| 39 | Proses mutasi pegawai | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | PPID UTAMA |
| 40 | Hak akses CCTV di lingkungan kampus Kementrian Perhubungan:
a. gerbang sekolah;
b. ruang kelas;
c. ruang tenaga pengajar;
d. laboratorium;
e. perpustakaan;
f. asrama; dan
g. ruang pembina. | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 ayat (d) | Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang | Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuann pada undang-undang | 1 Tahun | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan |