BERANDA
PROFIL PPID
Profil PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Visi dan Misi PPID
Struktur Organisasi
Regulasi
Kontak
PPID PELAKSANA
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Badan Kebijakan Transportasi
Badan Pengembangan SDM Perhubungan
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
INFORMASI PUBLIK
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Informasi Dikecualikan
LAYANAN INFORMASI
Daftar Informasi Publik
Maklumat Pelayanan & Standar Biaya
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur Permohonan Keberatan Informasi
Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Publik
Laporan Layanan Informasi Publik
Laporan Akses Informasi Publik
Laporan Survey Kepuasan Layanan Informasi Publik
JDIH Kementerian Perhubungan
FAQ
LOGIN
PPID KEMENHUB TOP!
TRANSPARAN, OBJEKTIF, PRIMA
Login Permohonan Informasi
Previous
Next
Informasi Dikecualikan
Informasi
Dasar Hukum Pengecualian
Penanggung Jawab
PPID UTAMA
Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Badan Kebijakan Transportasi
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
Cari
Showing
21-25
of
25
items.
#
Informasi
Dasar Hukum Pengecualian Informasi
Konsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi Publik
Konsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi Publik
Jangka Waktu
Penanggung Jawab
21
Hak akses CCTV di lingkungan kampus Kementrian Perhubungan: a. gerbang sekolah; b. ruang kelas; c. ruang tenaga pengajar; d. laboratorium; e. perpustakaan; f. asrama; dan g. ruang pembina.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf d
Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang
Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuann pada undang-undang
1 Tahun
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
22
Data pribadi respinden survei
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 hurufh angka 1, angka 3, dan angka 5
Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi
1 Tahun
PPID UTAMA
23
Executive Summary Ikhtisar Hasil Audit Triwulan (IHAT) di lingkungan Kementrian Perhubungan
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d j.o Pasal 17 huruf a, huruf b, dan huruf h
Apabila informasi ini dibuka, maka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan dapat mengungkapan rahasia pribadi
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses penegakan hukum, kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan melindungi rahasia pribadi
1 Tahun
Inspektorat Jenderal
24
Laporan Keuangan sebelum diaudit (unaudited) 2023
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 30 ayat (1): Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat (1): Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat. • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j: Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-undang.
Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan laporan keuangan negara
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan laporan keuangan negara
1 Tahun
PPID UTAMA
25
Hasil proses penjatuhan hukuman disiplin pegawai
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 322 ayat (1): barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf h: pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila dibuka untuk umum dapat mengungkap rahasia atau data pribadi • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 4: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang
Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi
1 Tahun
PPID UTAMA
«
1
2
»
You must enable Javascript on your browser for the site to work optimally and display sections completely.