21 | Informasi pengaduan barang dan jasa atas kegiatan/pembangunan yang belum melalui proses audit | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | PPID UTAMA |
22 | Informasi mengenai rancang bangun | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 Huruf b, perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
23 | Informasi layout infrastruktur jaringan komputer | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c: Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Jika informasi ini ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
24 | Ikhtisar Hasil Audit Triwulan (IHAT) di lingkungan Kementrian Perhubungan | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d j.o
Pasal 17 huruf a, huruf b, dan huruf h | Apabila informasi ini dibuka, maka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses penegakan hukum, kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | Inspektorat Jenderal |
25 | Hasil proses evaluasi pemberian program beasiswa | • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 322 ayat (1): barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
• Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Pasal 44 ayat (1) huruf h: pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila dibuka untuk umum dapat mengungkap rahasia atau data pribadi
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik Pasal 17 huruf h angka 4: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang
• Pasal 17 huruf J: Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
| Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | PPID UTAMA |
26 | Hasil Medical Check Up Pelaut | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 2 | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadi | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
27 | Hak akses sistem informasi pada aplikasi di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pasal 30 | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
28 | Hak akses sistem informasi pada aplikasi di lingkungan BPSDM | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf c
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 30 | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 1 Tahun | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan |
29 | Hak akses Sistem Informasi dan Komunikasi pada aplikasi milik BPTJ (ID dan password) | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik psal 17 huruf J | Apabila informasi ini dibuka, dapat mengungkap data-data pada sistem informasi milik BPTJ yang bisa saja disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab | Apabila informasi ini ditutup, dapat melindungi data pada sistem informasi milik BPTJ agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab | 1 Tahun | Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek |
30 | Hak Akses CCTV di Titi Pemantauan pergerakan kendaraan melalui Jalur Arteri di Wilayah Jabodetabek | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik pasal 17 huruf J | Apabila dibuka dapat melanggar ketentuan pada Undang-Undang | Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang | 1 Tahun | Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek |
31 | Hak akses CCTV di lingkungan kampus Kementrian Perhubungan:
a. gerbang sekolah;
b. ruang kelas;
c. ruang tenaga pengajar;
d. laboratorium;
e. perpustakaan;
f. asrama; dan
g. ruang pembina. | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 ayat (d) | Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang | Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuann pada undang-undang | 1 Tahun | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan |
32 | Hak akses CCTV dan penempatan titik CCTV di area pelabuha | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf d | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat melanggar ketentuan pada Undang-Undang | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai ketentuan pada undang-undang | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
33 | Hak akses CCTV area/daerah keamanan terbatas | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf d | Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang | Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuann pada undang-undang | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara |
34 | Data Spesifikasi Teknis Kendaraan Bermotor yang akan dan telah dilakukan proses pengujian | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b, perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
35 | Data Spesifikasi Teknis Kendaraan bermotor yang akan dan telah digunakan proses pengujian | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf D | Apabila dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Apabila informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 1 Tahun | Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek |
36 | Data pribadi responden survei | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 hurufh angka 1, angka 3, dan angka 5 | Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | PPID UTAMA |
37 | Data Pribadi Responden survei | Pasal 17 huruf h angka 1, angka 3, dan angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 | Dapat mengungkap rahasia pribadi | Dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | Badan Kebijakan Transportasi |
38 | Data pribadi penumpang kapal laut | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1 dan 2 | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadi | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
39 | Data pribadi Pelaut | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Pasal 17 huruh h angka 1, 3 dan 5 | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadi | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
40 | Data pribadi ASN Kementrian Perhubungan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 huruf h | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | PPID UTAMA |