BERANDA
PROFIL PPID
Profil PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Visi dan Misi PPID
Struktur Organisasi
Regulasi
Kontak
PPID PELAKSANA
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Badan Kebijakan Transportasi
Badan Pengembangan SDM Perhubungan
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
INFORMASI PUBLIK
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Informasi Dikecualikan
LAYANAN INFORMASI
Daftar Informasi Publik
Maklumat Pelayanan & Standar Biaya
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur Permohonan Keberatan Informasi
Prosedur Pengajuan Sengketa Informasi Publik
Laporan Layanan Informasi Publik
Laporan Akses Informasi Publik
Laporan Survey Kepuasan Layanan Informasi Publik
JDIH Kementerian Perhubungan
FAQ
LOGIN
PPID KEMENHUB TOP!
TRANSPARAN, OBJEKTIF, PRIMA
Login Permohonan Informasi
Previous
Next
Informasi Dikecualikan
Informasi
Dasar Hukum Pengecualian
Penanggung Jawab
PPID UTAMA
Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Badan Kebijakan Transportasi
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
Cari
Showing
21-25
of
25
items.
#
Informasi
Dasar Hukum Pengecualian Informasi
Konsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi Publik
Konsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi Publik
Jangka Waktu
Penanggung Jawab
21
Data pribadi ASN Kementrian Perhubungan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 huruf h
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi
Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi
1 Tahun
PPID UTAMA
22
Proses mutasi pegawai
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi
Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi
1 Tahun
PPID UTAMA
23
Data pribadi respinden survei
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 hurufh angka 1, angka 3, dan angka 5
Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi
1 Tahun
PPID UTAMA
24
Data rincian pelanggaran dan penindakan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementrian Perhubungan
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 4: Informasi Publik yang aoabalia dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang huruf h angka 5: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan suatu pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal
Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi
1 Tahun
Inspektorat Jenderal
25
Rencana awal pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana perkeretaapian
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e
Jika Informasi dibuka, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
Jika Informasi ditutup, maka dapat melindungi ketahanan ekonomi nasional
5 Tahun
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
«
1
2
»
You must enable Javascript on your browser for the site to work optimally and display sections completely.