21 | Informasi layout infrastruktur jaringan komputer | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c: Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Jika informasi ini ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
22 | Informasi mengenai rancang bangun | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 Huruf b, perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
23 | Informasi pengaduan barang dan jasa atas kegiatan/pembangunan yang belum melalui proses audit | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | PPID UTAMA |
24 | Informasi pengawasan berita acara penyelidikan bersifat rahasia pada Bandar Udara, Angkutan Udara, Regulated Agent, Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, serta Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara |
25 | Informasi terkait data rincian penilaian proses penetapan Seleksi Penerimaan Calon Taruna | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 4 | Apabila dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi, yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang | Apabila ditutup, dapat melindungi rahasia pribadi, yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang | 1 Tahun | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan |
26 | Informasi terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa yang masih berjalan | Pasal 17 huruf b, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perkeretaapian |
27 | Informasi terkait nilai konsesi yang terdapat pada perjanjian dengan pihak ketiga di lingkungan Ditjen Hubla | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari usaha tidak sehat | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
28 | Informasi terkait pemberian hak akses sistem informasi dan komunikasi | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf C dan J, tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transakasi Elektronik, guna menghindari penyalahgunaan akses oleh pihak lain | Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Jika informasi ini ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
29 | Informasi terkait peristiwa yang diduga tindak pidana pelayaran | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf a angka 1 dan 2 | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, serta mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat membantu kelancaran penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana serta merahasiakan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
30 | Informasi terkait Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penerbangan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf A, dapat menghambat proses penegakan hukum Pasal 17 huruf H, dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi anggota keluarga | Apabila dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukum | Apabila ditutup, dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara |
31 | Informasi terkait proses pemeriksaan tindak pidana sektor transportasi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
• Publik Pasal 17 huruf a, dapat menghambat proses penegakan hukum
• Publik Pasal 17 huruf h, dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi angggota keluarga. | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukum dan dapat mengungkap rahasia pribadi | Jika informasi ditutup maka dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum dan tidak terjadi penyalahgunaan informasi/rahasia pribadi | 5 Tahun | PPID UTAMA |
32 | Informasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang masih dalam proses | Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Pasal 17 huruf b, perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat |
33 | Kajian kebijakan yang masih dalam pembahasan | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Jika informasi ditutup, dapat memberikan perlindungan kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual | 1 Tahun | Badan Kebijakan Transportasi |
34 | Laporan hasil kegiatan pengawasan Inspektorat Investigasi yang meliputi Audit dengan tujuan tertentu, reviu kasus penaganan pengaduan dan pengawasan lainnya | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik Pasal 17 | Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | Inspektorat Jenderal |
35 | Laporan Keuangan sebelum diaudit (unaudited) 2023 | • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 30 ayat (1):
Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
• Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Pasal 17 ayat (1): Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 17 huruf j: Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-undang. | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan laporan keuangan negara | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan laporan keuangan negara | 1 Tahun | PPID UTAMA |
36 | Memorandum dan atau surat-surat yang menurut sifatnya dirahasiakan | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu pertahanan dan keamanan negara | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 1 Tahun | PPID UTAMA |
37 | Perkembangan pengambilalihan pelayanan navigasi penerbangan di ruang udara yang didelegasikan ke negara lain | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional | Jika informasi dibuka, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara serta merugikan ketahanan ekonomi | Jika informasi ini ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara serta mendukung ketahanan ekonomi | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara |
38 | Proses mutasi pegawai | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | PPID UTAMA |
39 | Rancangan cetak biru sarana dan prasarana transportasi | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | PPID UTAMA |
40 | Rencana awal pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pelabuhan | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan e | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari usaha tidak sehat Informasi yang apabila dibuka, maka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi ketahanan ekonomi nasional | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |