BERANDA
PROFIL PPID
Profil PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Visi dan Misi PPID
Struktur Organisasi
Regulasi
Kontak
PPID PELAKSANA
Inspektorat Jenderal
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Badan Kebijakan Transportasi
Badan Pengembangan SDM Perhubungan
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
INFORMASI PUBLIK
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Informasi Dikecualikan
LAYANAN INFORMASI
Daftar Informasi Publik
Maklumat Pelayanan & Standar Biaya
Laporan Layanan Informasi Publik
Laporan Akses Informasi Publik
Laporan Survey Kepuasan Layanan Informasi Publik
JDIH Kementerian Perhubungan
PROSEDUR
SOP Permintaan Informasi Publik
SOP Penanganan Keberatan
SOP Pengajuan Sengketa Informasi Publik
SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
SOP Pengujian Konsekuensi
SOP Pendokumentasian Informasi Publik
FAQ
PERMOHONAN INFORMASI
AJUKAN PERMOHONAN INFORMASI
Previous
Next
Informasi Dikecualikan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Profil Unit Kerja
Informasi Berkala
Informasi Setiap Saat
Informasi Dikecualikan
Showing
1-8
of
8
items.
#
Informasi
Dasar Hukum Pengecualian Informasi
Konsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi Publik
Konsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi Publik
Jangka Waktu
Penanggung Jawab
1
Informasi terkait peristiwa yang diduga tindak pidana pelayaran
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf a angka 1 dan 2
Informasi yang apabila dibuka, maka dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, serta mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana
Informasi yang apabila ditutup, maka dapat membantu kelancaran penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana serta merahasiakan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana
1 Tahun
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
2
Hak akses CCTV dan penempatan titik CCTV di area pelabuha
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf d
Informasi yang apabila dibuka, maka dapat melanggar ketentuan pada Undang-Undang
Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai ketentuan pada undang-undang
1 Tahun
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
3
Data pribadi Pelaut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Pasal 17 huruh h angka 1, 3 dan 5
Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadi
Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi
1 Tahun
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
4
Hasil Medical Check Up Pelaut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 2
Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadi
Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi
1 Tahun
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
5
Data pribadi penumpang kapal laut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1 dan 2
Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadi
Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi
1 Tahun
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
6
Hak akses sistem informasi pada aplikasi di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pasal 30
Informasi yang apabila dibuka, maka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara
1 Tahun
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
7
Rencana awal pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pelabuhan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan e
Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari usaha tidak sehat Informasi yang apabila dibuka, maka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi ketahanan ekonomi nasional
1 Tahun
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
8
Informasi terkait nilai konsesi yang terdapat pada perjanjian dengan pihak ketiga di lingkungan Ditjen Hubla
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b
Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari usaha tidak sehat
Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
1 Tahun
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
You must enable Javascript on your browser for the site to work optimally and display sections completely.