Badan Kebijakan Transportasi
Alamat Layanan Informasi PPID:
Jl. Medan Merdeka Tim. No.5, RT.2/RW.1, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
Kontak: Telp: (021) 34833060 | Email: baketrans@kemenhub.go.id
Profil Singkat:
SEJARAH
Badan Kebijakan Transformasi (Baketrans) merupakan unit kerja di Kementerian Perhubungan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan yang mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang transportasi.
Baketrans dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perhubungan. Peran Baketrans adalah sebagai Dirigen dalam rangka orkestrasi formulasi kebijakan dan sebagai katalisator dalam mempercepat proses output dan input kebijakan transportasi kepada semua stakeholder. Baketrans adalah government think-tank, dalam bentuk dukungan pengambilan keputusan dengan rekomendasi yang dihasilkan melalui basis pengetahuan maupun basis kondisi faktual.
TUGAS
Badan Kebijakan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi.
FUNGSI
Badan Kebijakan Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan penyusunan rekomendasi kebijakan transportasi;
b. Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
c. Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang transportasi;
d. Pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan transportasi;
e. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang transportasi;
f. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
g. Pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Transportasi; dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.