Profil Unit Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan

Showing 1-1 of 1 item.
#Profil
1Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
Alamat Layanan Informasi PPID:
Jl. Medan Merdeka Timur No. 5 Jakarta 10110
Kontak: Telp: (021) 345 6585 | Fax: (021) 384 7480

Profil Singkat:

Keterbukaan informasi merupakan hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi oleh masyarakat. Pelayanan informasi publik yang dibangun secara profesional, proporsional dan transparan akan meningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Selain memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Perhubungan juga menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, sebagai salah satu upaya transparansi dan akuntabilitas Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, serta memenuhi hak warga negara atas informasi. 

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) sebagai badan publik di bawah Kementerian Perhubungan selalu berupaya untuk mengoptimalkan pelayanan, mengembangkan dan membangun sistem informasi dan dokumentasi untuk dapat memberikan layanan dan memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018, Badan Pengembangan SDM Perhubungan juga telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang bertugas dalam pengelolaan permohonan informasi publik.

Susunan PPID Pelaksana di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan nomor : KP-BPSDMP 52 Tahun 2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (Unduh SK PPID BPSDMP).

 

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana BPSDMP :

Pasal 8 ayat (1) 

  1. 1. Menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. 2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. 3. Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi;
  4. 4. Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan informasi.

     

Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Pelaksana berwewenang:

  1. 1. Memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. 2. Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
  3. 3. Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh Informasi secara fisik yang meliputi:

    a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

    b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan 

    c. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi;

  4. 4. Menolak permohonan Informasi dengan apabila informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
  5. 5. Melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
  6. 6. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
  7. 7. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
  8. 8. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;
  9. 9. Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
  10. 10. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya

 

Visi dan Misi PPID Pelaksana BPSDMP

Visi
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.

1. Layanan Informasi Publik
Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;

2. Transparan
Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;

3. Objektif
Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum;

4. Prima
Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses. 


Misi
1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.



Struktur Organisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan