Pencarian

Showing 81-100 of 290 items.
#Judul
81Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan
Deskripsi :
Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Struktural dan Fungsional Inspektorat Jenderal

Struktur Organiasi Sekretariat Inspektorat Jenderal



Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, manajemen risiko, pengelolaan data dan teknologi informasi, pelaksanaan kepatuhan dan pengendalian internal, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  • Penyiapan pengelolaan urusan sumber daya manusia dan organisasi, pemantauan pelaporan harta kekayaan aparatur Kementerian Perhubungan, pengelolaan reformasi birokrasi, penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Perhubungan, serta urusan ketatausahaan Inspektorat Jenderal;
  • Penyiapan pengelolaan keuangan, pengadaan dan pengelolaan Barang Milik Negara, pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pelaksanaan keprotokolan;
  • Penyiapan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan tindak lanjut atas hasil pengawasan internal dan eksternal, pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, serta monitoring dan koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi Kementerian Perhubungan.


Struktur Organiasi Inspekorat I



Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Kebijakan Transportasi, dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat I; 
  • Penyusunan rencana program pengawasan intern Inspektorat I; 
  • Pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Kebijakan Transportasi, dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
  • Pelaksanaan pendampingan dan konsultasi di bidang pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Kebijakan Transportasi, dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; 
  • Pemantauantindak lanjut hasil pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Kebijakan Transportasi, dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; 
  • Pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, dan pelaksanaan fungsi kepatuhan internal pada Direktorat Jenderal  Perhubungan Darat, Badan Kebijakan Transportasi, dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; 
  • Pelaporan hasil pengawasan; h. koordinasi dan pelaksanaan reviu laporan keuangan Kementerian Perhubungan; 
  • Koordinasi dan pelaksanaan reviu penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan Kementerian Perhubungan;
  • Pelaksanaan penjaminan kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kementerian Perhubungan; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.





Struktur Organisasi Inspektorat II 



Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

Menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat II;
  • Penyusunan rencana program pengawasan intern Inspektorat II;
  • Pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Sekretariat Jenderal  Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  • Pelaksanaan pendampingan dan konsultasi di bidang pengawasan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  • Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  • Pelaporan hasil pengawasan;
  • Pelaksanaan reviu laporan kinerja Kementerian Perhubungan;
  • Koordinasi dan pelaksanaan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.







Struktur Organisasi Inspektorat III



Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat III; 
  • Penyusunan rencana program pengawasan intern Inspektorat III;
  • Pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  • Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  • Pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, dan pelaksanaan fungsi kepatuhan internal pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  • Pelaporan hasil pengawasan;
  • Koordinasi pelaksanaan reviu rencana kebutuhan Barang Milik Negara dan reviu kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.






Struktur Organisasi Inspektorat IV



Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal.

Menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat IV;
  • Penyusunan rencana program pengawasan intern Inspektorat IV;
  • Pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal;
  • Pelaksanaan pendampingan dan konsultasi di bidang pengawasan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal;
  • Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal;
  • Pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, dan pelaksanaan fungsi kepatuhan internal pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Inspektorat Jenderal;
  • Pelaporan hasil pengawasan;
  • Koordinasi pelaksanaan reviu rencana kerja dan anggaran dan reviu pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.






Struktur Organisasi Inspektorat Investigasi



Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan  intern terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, tindak lanjut pengaduan masyarakat, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan penugasan lain yang berdasarkan instruksi khusus Menteri Perhubungan dan/atau Inspektur Jenderal, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.

Menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan Inspektorat Investigasi;
  • Penyusunan rencana program kerja pengawasan Inspektorat Investigasi;
  • Pengawasan intern terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang dan kecurangan /fraud;
  • Pelaksanaan penanganan dan pemantauan pengaduan pelanggaran (whistleblower) dan pengaduan masyarakat;
  • Pelaksanaan audit dengan tujuan tertentu;
  • Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan pada Inspektorat Investigasi;
  • Pelaksanaan reviu pengadaan barang/jasa pemerintah;
  • Koordinasi pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, dan pelaksanaan fungsi kepatuhan internal;
  • Koordinasi pelaksanaan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas;
  • Penugasan lain berdasarkan instruksi khusus Menteri Perhubungan dan/atau Inspektur Jenderal;
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Investigasi; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat Investigasi.
82Perusahaan yang Memiliki Surat izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan Perusahaan yang Memiliki Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS)
Deskripsi :

- Daftar Perusahaan yang Memiliki Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1fYRgMLxZaE8HYXMn4TNQKWvWRU9sXoHCkn5AtYbEn3A/edit?usp=sharing

- Daftar Perusahaan yang Memiliki Surat izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1Aer0WXh0iUvRRQrWyfQp-NkFS6qXMZwo2QSVn7vbK3o/edit#gid=0

83Perusahaan Pekerjaan Bawah Air/Salvage
Deskripsi :

Daftar Perusahaan Pekerjaan Bawah Air/SalvageTahun 2018 - 2019

Daftar Perusahaan Pekerjaan Bawah Air/Salvage Tahun 2022 - 2024

84Persuratan Kementerian Perhubungan
Deskripsi :

Informasi mengenai persuratan keluar ataupun masuk di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat diraih melalui permohonan informasi publik. Berikut contoh dokumen persuratan Kementerian Perhubungan.

 

85Persuratan Badan Kebijakan Transportasi
Deskripsi :

Informasi mengenai persuratan keluar ataupun masuk di lingkungan Badan Kebijakan Transportasi dapat diraih melalui permohonan informasi publik. Berikut contoh dokumen persuratan Badan Kebijakan Transportasi 

86Persuratan
Deskripsi :

Informasi mengenai persuratan keluar ataupun masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dapat diraih melalui permohonan informasi publik

87Persuratan
Deskripsi :

Informasi mengenai persuratan keluar ataupun masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dapat diraih melalui permohonan informasi publik

88Permohonan Informasi Publik Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Deskripsi :

Tata Cara Permohonan Informasi Publik Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut



89Perjanjian Kinerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Deskripsi :

Perjanjian Kinerja Ditjen Perhubungan Laut Tahun 2019

Perjanjian Kinerja Setditjen Perhubungan Laut Tahun 2019 

Perjanjian Kinerja Ditjen Perhubungan Laut Tahun 2020

Perjanjian Kinerja Setditjen Perhubungan Laut Tahun 2020

Perjanjian Kinerja Ditjen Perhubungan Laut Tahun 2021

Perjanjian Kinerja Setditjen Perhubungan Laut Tahun 2021

Perjanjian Kinerja Ditjen Perhubungan Laut Tahun 2022

Perjanjian Kinerja Setditjen Perhubungan Laut Tahun 2022

Perjanjian Kinerja Ditjen Perhubungan Laut Tahun 2023

Perjanjian Kinerja Setditjen Perhubungan Laut Tahun 2023

Perjanjian Kinerja Ditjen Perhubungan Laut Tahun 2024

Perjanjian Kinerja Setditjen Perhubungan Laut Tahun 2024

Perjanjian Kinerja Setditjen Perhubungan Laut Tahun 2025

90Perjanjian Kinerja (PK) Badan Litbang Perhubungan
Deskripsi :

Berupa dokumen perjanjian kinerja, sebagai upaya membangun manajemen pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel dan berorientasi berhasil.

91Perjanjian Kinerja (PK) Badan Kebijakan Transportasi
Deskripsi :

Berupa dokumen perjanjian kinerja, sebagai upaya membangun manajemen pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel dan berorientasi berhasil.

92Perjanjian Kinerja
Deskripsi :
Perjanjian Kinerja (PK) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tahun :
93Perjanjian Kinerja
Deskripsi :

Sebagai upaya dalam membangun manajemen pemerintahan yan transparan, partisipatif, akuntabel dan berorientasi berhasil.
PK 2016
PK 2017
PK 2018
PK 2019

PK 2020

PK 2021

94Perjanjian Kinerja
Deskripsi :
Lembar/Dokumen yang berisikan Penugasan dari Pimpinan untuk Melaksanan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja
95Perjanjian Kerjasama Di Bidang Transportasi Laut
Deskripsi :

Daftar Perjanjian Kerjasama Di Bidang Transportasi Laut Yang Telah Disepakati Tahun 2020 (Klik Disini)

96Perizinan
Deskripsi :

Informasi mengenai ringkasan berupa syarat dan SOP perizinan di lingkungan Kementerian Perhubungan :

97Perizinan
Deskripsi :

Perizinan di  Lingkungan BPTJ

Standar Operasional dan Prosedur Perizinan Angkutan Sewa Khusus(ASK)

Standar Operasional dan Prosedur Perizinan Angkutan Umum Jabodetabek

Standar Operasional dan Prosedur Perizinan Angkutan Umum Jabodetabek Melalui Aplikasi

98Perizinan
Deskripsi :

Informasi mengenai ringkasan berupa syarat dan SOP perizinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat diakses melalui Link Akses

99Perizinan
Deskripsi :

Informasi mengenai ringkasan berupa syarat dan SOP perizinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat :

100Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Kementerian Perhubungan
Deskripsi :