Pencarian

Showing 121-140 of 291 items.
#Judul
121Penerapan Inapornet Di Pelabuhan
Deskripsi :
Penetapan Inaportnet Di Pelabuhan 
122Penempatan Perangkat Sistem Informasi Buku Pelaut Online Pada Pelabuhan/UPT Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Deskripsi :
Daftar Penempatan Perangkat Sistem Informasi Buku Pelaut Online Pada Pelabuhan/UPT Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2015 -2021
123Pembentukan PPID Pelaksana UPT Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Deskripsi :
Daftar PPID Pelaksana UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang Sudah membentuk PPID Pelaksana UPT
124Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Deskripsi :

Laporan Tahunan PPID Pelaksana Ditjen Perhubungan Laut Tahun 2020

Laporan Tahunan PPID Pelaksana Ditjen Perhubungan Laut Tahun 2022

Laporan Tahunan PPID Pelaksana Ditjen Perhubungan Laut Tahun 2023

Laporan Tahunan PPID Pelaksana Ditjen Perhubungan Laut Tahun 2024




125Pelaut Di Indonesia
Deskripsi :

Jumlah Pelaut Indonesia Tahun 2023

Jumlah Pelaut Indonesia Tahun 2024

 

 

 

126Pelanggaran yang Ditemukan dalam Pengawasan Internal Kementerian Perhubungan
Deskripsi :

Jumlah, Jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya 

127Pelanggaran yang Dilaporkan oleh Masyarakat
Deskripsi :

Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya 

128Pelabuhan/UPT Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang Dapat Melakukan Pendaftaran Kapal
Deskripsi :
Daftar Pelabuhan/UPT Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang Dapat Melakukan Pendaftaran Kapal Tahun 2022

Daftar Pelabuhan/UPT Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang Dapat Melakukan Pendaftaran Kapal Tahun 2023

Daftar Pelabuhan/UPT Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang Dapat Melakukan Pendaftaran Kapal Tahun 2024
129Pelabuhan di Indonesia
Deskripsi :

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor  KP 432 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional 

130Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
Deskripsi :

Diatur dalam surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Nomor : SK. 106 BPTJ Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan BPTJ

SK PPID Tahun 2024
SK PPID Tahun 2023

131Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Deskripsi :

Daftar Nama Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Klik Disini)

132Pegawai Wajib Lapor LHKPN Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Deskripsi :

Lembar Pengumuman LHKPN Dirjen Perhubungan Laut Tahun 2020

Lembar Pengumuman LHKPN Sesditjen Perhubungan Laut Tahun 2020

Lembar Pengumuman LHKPN Sesditjen Perhubungan Laut Tahun 2021

Lembar Pengumuman LHKPN Dirjen Perhubungan Laut Tahun 2022

Lembar Pengumuman LHKPN Sesditjen Perhubungan Laut Tahun 2022

Lembar Pengumuman LHKPN Dirjen Pehubungan Laut Tahun 2023

Lembar Pengumuman LHKPN Sesditjen Perhubungan Laut Tahun 2023

Lembar Pengumuman LHKPN Dirjen Perhubungan Laut Tahun 2024

Lembar Pengumuman LHKPN Sesditjen Perhubungan Laut Tahun 2024


133Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Deskripsi :

Daftar pegawai di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun 2023

Daftar pegawai di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun 2024

 

 

134Organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
Deskripsi :

Ruang lingkup dan tupoksi unit  kerja di lingkup Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda sesuai dengan PM 4 TAHUN 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

135Organisasi dan Tata Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Deskripsi :

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

136Operasional Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran 2025 Diatur dengan SKB Tiga Instansi
Deskripsi :

Jakarta – Dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi. Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025. 

“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi.

Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni

1. Pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,
2. Mobil barang dengan kereta tempelan,
3. Kereta gandengan,
4. Mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan. 

 

Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai

Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

 

Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di

Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

 

Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di

Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi - Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi - Cikampek - Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah - Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Timur. 

 

Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang. 

 

“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Budi. 

Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap. 

Kemudian, mencakup juga pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan, serta pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), se Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton.

 

137OPERASIONAL ANGKUTAN BARANG DI LIBUR PANJANG ISRA MIKRAJ DAN IMLEK
Deskripsi :

KEMENHUB-KORLANTAS POLRI-KEMENTERIAN PU ATUR OPERASIONAL ANGKUTAN BARANG DI LIBUR PANJANG ISRA MIKRAJ DAN IMLEK

JAKARTA (20/1) - Dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu lintas di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek mendatang, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PU telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada tanggal 20 Januari 2025 yang di dalamnya mengatur operasional kendaraan angkutan barang.

Penandatanganan SKB Nomor: KP - DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025 dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arif Dienaputra.

"Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang," ungkap Plt. Dirjen Yani di Jakarta, Senin (20/1).

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kita sudah biasa melalukan pengaturan ini sama seperti sebelumnya saat periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah," jelasnya.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Selain itu, bagi kendaraaan angkutan barang ekspor/impor dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol
 

hari Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB;

 

hari Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.

 

Ruas jalan tol yang dibatasi
  Jakarta Outer Ring Road (JORR);
  Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
  Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
  Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
  Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
  Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan
  Semarang – Solo.

"Perbedaan dari sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait," pungkasnya.

 

 

138MOU dan PKS BPTJ
Deskripsi :

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

Tahun 2024

139Monitoring Kegiatan di Wilayah Inspektorat Investigasi
Deskripsi :

Ringkasan Informasi Kegiatan Inspektorat Investigasi Periode Tahun 2024 yang diupload melalui media sosial Itjen (Youtube, Instagram, Twitter, Facebook)

140Monitoring dan Evaluasi Layanan Informasi Publik
Deskripsi :

Hasil monitoring dan evaluasi layanan informasi publik di 4 terminal di Wilayah Jabodetabek yang menjadi tanggung jawab BPTJ