Pencarian

Showing 241-260 of 291 items.
#Judul
241Fasilitas pelabuhan Di Indonesia yang Menerapkan International Ship and Port Facillity Security (ISPS) Code
Deskripsi :

Daftar Fasilitas Pelabuhan Di Indonesia yang Menerapkan ISPS CODE di Indonesia Tahun 2018

Daftar Fasilitas Pelabuhan Di Indonesia yang Menerapkan ISPS CODE di Indonesia Tahun 2019

Daftar Fasilitas Pelabuhan Di Indonesia yang Menerapkan ISPS CODE di Indonesia Tahun 2020

Daftar Fasilitas Pelabuhan Di Indonesia yang Menerapkan ISPS CODE Tahun 2024

242DOKUMENTASI KEGIATAN PIMPINAN, ISU DAN KEBIJAKAN DJITM
Deskripsi :
ALBUM DJITM
 
243Dokumentasi kegiatan Inspektorat Jenderal
Deskripsi :

Foto-foto dan video   

244Dokumen Sewa Atas BMN Tanah dan /atau Bangunan Terminal Tipe A BPTJ
Deskripsi :

Dokumen Sewa Atas BMN  Tanah dan /atau Bangunan Terminal Tipe A BPTJ Tahun 2023

245Dokumen Perjanjian Kerja
Deskripsi :

Informasi mengenai surat-surat perjanjian kerja dengan pihak ketiga mengenai Pengadaan Barang dan Jasa, berikut dokumen pendukungnya dapat diraih melalui permohonan informasi publik. Berikut merupakan contoh dokumen perjanjian dengan pihak ke 3 :

246Dokumen Perjanjian Kerja
Deskripsi :

Informasi mengenai surat-surat perjanjian kerja dengan pihak ketiga Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengenai Pengadaan Barang dan Jasa, berikut dokumen pendukungnya dapat diraih melalui permohonan informasi publik

247Dokumen Perjanjian Kerja
Deskripsi :

Informasi mengenai surat-surat perjanjian kerja dengan pihak ketiga Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengenai Pengadaan Barang dan Jasa, berikut dokumen pendukungnya dapat diraih melalui permohonan informasi publik

248Dokumen Pendukung
Deskripsi :

Informasi mengenai dokumen pendukung dalam penyusunan Peraturan/Kebijakan/Keputusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dapat di raih melalui permohonan informasi publik. Berikut merupakan contoh dokumen pendukung tersebut :

249Dokumen Pendukung
Deskripsi :

Informasi mengenai dokumen pendukung dalam penyusunan Peraturan/Kebijakan/Keputusan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dapat raih melalui permohonan informasi publik

250Dokumen Pendukung
Deskripsi :

Informasi mengenai dokumen pendukung dalam penyusunan Peraturan/Kebijakan/Keputusan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dapat raih melalui permohonan informasi publik

251DIPA Ditjen Perkeretaapian
Deskripsi :
Berisi informasi mengenai DIPA Direktorat Jenderal Perkeretaapian
1.
DIPA Tahun 2013
2. DIPA Tahun 2014
252DIPA Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Deskripsi :
DIPA Ditjen Perhubungan Laut Tahun 2022

DIPA Ditjen Perhubungan Laut Tahun 2023

DIPA Ditjen Perhubungan Laut Tahun 2024

DIPA Ditjen Perhubungan Laut Tahun 2025


 

253DIPA BPSDM 2018
Deskripsi :
Informasi mengenai Laporan Keuangan Badan Pengembangan SDM Perhubungan :
Laporan Keuangan BPSDM :
Laporan Keuangan Tahun 2010
Laporan Keuangan Tahun 2011
Laporan Keuangan Tahun 2012
Laporan Keuangan Tahun 2013
Laporan Keuangan Tahun 2014
Laporan Keuangan Tahun 2015
Laporan Keuangan Tahun 2016
Laporan Keuangan Tahun 2017
Laporan Keuangan Tahun 2018
Laporan Keuangan Tahun 2019
Laporan Keuangan Tahun 2020
Laporan Keuangan Tahun 2021
Laporan Keuangan Tahun 2022

DIPA BPSDMP
DIPA BPSDMP 2010
DIPA BPSDMP 2011
DIPA BPSDMP 2012
DIPA BPSDMP 2013
DIPA BPSDMP 2014
DIPA BPSDMP 2015
DIPA BPSDMP 2016
DIPA BPSDMP 2017
DIPA BPSDMP 2018
DIPA BPSDMP 2019
DIPA BPSDMP 2020
DIPA BPSDMP 2021
DIPA BPSDMP 2022
DIPA BPSDMP 2023
DIPA BPSDMP 2024
254DIPA
Deskripsi :

Informasi mengenai ringkasan Daftar Isian Penyelenggaraan  Anggaran berisi Program dan  Kegiatan beserta Anggaran (DIPA) di lingkungan BPTJ :

 

255Data Statistik
Deskripsi :

Berisi informasi mengenai Lingkup Kegiatan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Perkembangan Infrastruktur Perhubungan Darat

256Data Perbendaharaan Kementerian Perhubungan
Deskripsi :

Data Perbendaharaan atau Inventaris 

257Data Perbendaharaan dan Inventaris BPSDM Perhubungan
Deskripsi :

Berisi informasi mengenai perbendaharaan dan inventaris BPSDM Perhubungan :

  1. Laporan BMN 2011
  2. Laporan BMN 2012
  3. Laporan BMN 2013
  4. Laporan BMN 2014
  5. Laporan BMN 2015
  6. Laporan BMN 2016
  7. Laporan BMN 2018
  8. Laporan BMN 2019
  9. Laporan BMN 2020
  10. Laporan BMN 2021
  11. Laporan BMN 2022
  12. Laporan BMN 2023
258DATA LHKPN
Deskripsi :

2018
2019

2020

 

 

259Data Laporan Pengaduan ITJEN pada LAPOR dan Contact Center 151
Deskripsi :

Materi Pengaduan

260Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, 3 Bandar Udara Ditutup
Deskripsi :

Jakarta (18/06/2025) — Sebagai dampak dari erupsi Gunung Lewatobi laki laki, terdapat tiga bandar udara yang ditutup operasionalnya “Hingga kini telah ada 3 (tiga) bandar udara yang ditutup operasinya akibat erupsi Gunung Lewotobi, yaitu Bandar .Udara Fransiskus Xaverius Seda di Maumere hingga 19 Juni 2025 pukul 06.00 WITA, Soa di Bajawa hingga 18 Juni 2025 pukul 17.00 WITA dan Haji Hasan Aroeboesman di Ende hingga 19 Juni 2025 pukul 07.00 WITA.

Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Cecep Kurniawan menyampaikan bahwa terdapat 26 (dua puluh enam) jalur penerbangan turut terdampak, terdiri dari 12 penerbangan internasional dan 14 penerbangan domestik, dengan total penumpang yang terkena dampak mencapai lebih dari 14.000 orang.

“Ada beberapa titik lokasi bandar udara dengan jumlah penumpang terdampak terbesar yaitu Denpasar 10.560 penumpang, Labuan Bajo 2.166 penumpang,  Lombok 772 penumpang dan Maumere  451 penumpang, “ ujar Cecep.

Bandar Udara lainnya yang turut terdampak antara lain Kupang, Bajawa, Ende, Sabu, dan sejumlah rute konektivitas di wilayah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali. Koordinasi telah dilakukan untuk memastikan pengalihan, pengembalian dana, maupun penjadwalan ulang bagi penumpang yang terdampak.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud)  telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan pengawasan intensif terkait erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki yang berlokasi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Terhadap operasional penerbangan yang terdampak abu vulkanik erupsi gunung berapi, Ditjen Hubud merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 95 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan dan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making Penanganan Dampak Abu Vulkanik. 

Terkait erupsi Gunung Lewatobi laki laki, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Denpasar telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), operator Bandar udara, maskapai penerbangan, dan penyedia layanan ground handling.

Gunung Lewotobi Laki-laki tercatat mengalami tujuh kali erupsi sejak tanggal 17 hingga 18 Juni 2025, sebagaimana dilaporkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Berdasarkan laporan visual, kolom abu vulkanik terpantau mencapai hingga 10.000 meter dengan arah sebaran ke berbagai penjuru. PVMBG juga menetapkan Gunung tersebut saat ini berada pada status Level IV (Awas) setelah mengalami beberapa kali erupsi sejak 17 hingga 18 Juni 2025 dengan kolom abu mencapai hingga 10.000 meter.

Berdasarkan informasi dari ASHTAM VAWR3701 yang diterbitkan oleh AirNav Indonesia, abu vulkanik terdeteksi tersebar pada beberapa ketinggian 10.000 kaki ke arah Barat, 35.000 kaki ke arah Tenggara dan 53.000 kaki ke arah Barat, dengan kecepatan angin bervariasi antara 10 hingga 25 knots.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa keselamatan penerbangan adalah prioritas tertinggi dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Kami terus memantau dan melakukan penyesuaian operasional berdasarkan data terbaru. Keselamatan dan kenyamanan penumpang menjadi dasar utama setiap keputusan penutupan maupun pembukaan kembali operasional bandara,” ujar Lukman.

Lukman juga menghimbau kepada seluruh operator penerbangan dan penyelenggara bandara untuk memberikan kompensasi sesuai regulasi yang berlaku kepada penumpang yang terdampak.

“Termasuk opsi reschedule, reroute, hingga pengembalian dana (refund) penuh bagi penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memberikan perlindungan maksimal kepada pengguna jasa,” katanya.

Sebagai contoh upaya mitigasi, maskapai di Labuan Bajo bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk menyediakan transportasi laut sebagai alternatif perjalanan bagi penumpang yang tertahan.

Secara teknis, AirNav Indonesia juga telah melakukan prosedur kontinjensi terhadap pelayanan navigasi penerbangan, termasuk opsi pengoperasian Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai-Bali selama 24 jam penuh, yang biasanya hanya beroperasi hingga pukul 02.00 WITA.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pemantauan, evaluasi, dan koordinasi lintas sektor untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan nasional tetap terjaga di tengah situasi erupsi Gunung Lewotobi ini.