Informasi Dikecualikan

Showing 1-20 of 43 items.
#InformasiDasar Hukum Pengecualian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi PublikKonsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi PublikJangka WaktuPenanggung Jawab
1Seluruh dokumen pendukung kegiatan pengawasan Inspektorat Investigasi tersebut pada Nomor 1 Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17Apabila informasi ini dibuka, maka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan dapat mengungkapan rahasia pribadiJika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses penegakan hukum, kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan melindungi rahasia pribadi1 TahunInspektorat Jenderal
2Memorandum dan atau surat-surat yang menurut sifatnya dirahasiakan • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilanJika informasi dibuka, dapat mengganggu pertahanan dan keamanan negara Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara 1 TahunPPID UTAMA
3Informasi terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa yang masih berjalanPasal 17 huruf b, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008Dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat 5 TahunDirektorat Jenderal Perkeretaapian
4Data Pribadi Responden surveiPasal 17 huruf h angka 1, angka 3, dan angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008Dapat mengungkap rahasia pribadiDapat melindungi rahasia pribadi1 TahunBadan Kebijakan Transportasi
5Informasi terkait Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penerbangan sebelum dilimpahkan ke KejaksaanUndang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf A, dapat menghambat proses penegakan hukum Pasal 17 huruf H, dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi anggota keluargaApabila dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukumApabila ditutup, dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Udara
6Informasi terkait proses pemeriksaan tindak pidana sektor transportasi sebelum dilimpahkan ke KejaksaanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi • Publik Pasal 17 huruf a, dapat menghambat proses penegakan hukum • Publik Pasal 17 huruf h, dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi angggota keluarga.Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukum dan dapat mengungkap rahasia pribadiJika informasi ditutup maka dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum dan tidak terjadi penyalahgunaan informasi/rahasia pribadi 5 TahunPPID UTAMA
7Informasi terkait peristiwa yang diduga tindak pidana pelayaranUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf a angka 1 dan 2Informasi yang apabila dibuka, maka dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, serta mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan atau korban yang mengetahui adanya tindak pidanaInformasi yang apabila ditutup, maka dapat membantu kelancaran penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana serta merahasiakan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
8Informasi terkait nilai konsesi yang terdapat pada perjanjian dengan pihak ketiga di lingkungan Ditjen HublaUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf bInformasi yang apabila dibuka, maka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari usaha tidak sehat Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat 1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
9Rencana awal pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pelabuhanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan e Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari usaha tidak sehat Informasi yang apabila dibuka, maka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasionalInformasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi ketahanan ekonomi nasional1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
10Informasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang masih dalam prosesUndang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Pasal 17 huruf b, perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehatJika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatJika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Darat
11Daftar Informasi laporannhasil Uji KendaraanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf b, perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehatJika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatJika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Darat
12Informasi mengenai rancang bangunUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 Huruf b, perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehatJika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatJika informasi ditutup maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat5 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Darat
13Hak akses sistem informasi pada aplikasi di lingkungan BPSDMUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 30Informasi yang apabila dibuka, maka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negaraInformasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara1 TahunBadan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
14Hak akses sistem informasi pada aplikasi di lingkungan Ditjen Perhubungan LautUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pasal 30Informasi yang apabila dibuka, maka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negaraInformasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
15Data Spesifikasi Teknis Kendaraan bermotor yang akan dan telah digunakan proses pengujianUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf DApabila dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatApabila informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara1 TahunBadan Pengelola Transportasi Jabodetabek
16Data pribadi penumpang kapal lautUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1 dan 2 Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadi Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
17Hasil Medical Check Up Pelaut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 2Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadiInformasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
18Hak Akses CCTV di Titi Pemantauan pergerakan kendaraan melalui Jalur Arteri di Wilayah JabodetabekUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik pasal 17 huruf JApabila dibuka dapat melanggar ketentuan pada Undang-UndangApabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang 1 TahunBadan Pengelola Transportasi Jabodetabek
19Hak akses CCTV dan penempatan titik CCTV di area pelabuhaUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf dInformasi yang apabila dibuka, maka dapat melanggar ketentuan pada Undang-Undang Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai ketentuan pada undang-undang1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
20Data pribadi PelautUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Pasal 17 huruh h angka 1, 3 dan 5Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadiInformasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut