Informasi Dikecualikan

Showing 1-20 of 43 items.
#InformasiDasar Hukum Pengecualian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi PublikKonsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi PublikJangka WaktuPenanggung Jawab
1Informasi terkait data rincian penilaian proses penetapan Seleksi Penerimaan Calon Taruna• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 4Apabila dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi, yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorangApabila ditutup, dapat melindungi rahasia pribadi, yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang1 TahunBadan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
2Hak Akses CCTV di Titi Pemantauan pergerakan kendaraan melalui Jalur Arteri di Wilayah JabodetabekUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik pasal 17 huruf JApabila dibuka dapat melanggar ketentuan pada Undang-UndangApabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang 1 TahunBadan Pengelola Transportasi Jabodetabek
3Hak akses CCTV area/daerah keamanan terbatas• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf dApabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undangApabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuann pada undang-undang1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Udara
4Hak akses CCTV di lingkungan kampus Kementrian Perhubungan: a. gerbang sekolah; b. ruang kelas; c. ruang tenaga pengajar; d. laboratorium; e. perpustakaan; f. asrama; dan g. ruang pembina.• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 ayat (d)Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undangApabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuann pada undang-undang1 TahunBadan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
5Informasi terkait Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penerbangan sebelum dilimpahkan ke KejaksaanUndang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf A, dapat menghambat proses penegakan hukum Pasal 17 huruf H, dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi anggota keluargaApabila dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukumApabila ditutup, dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Udara
6Data Spesifikasi Teknis Kendaraan bermotor yang akan dan telah digunakan proses pengujianUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf DApabila dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatApabila informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara1 TahunBadan Pengelola Transportasi Jabodetabek
7Hak akses Sistem Informasi dan Komunikasi pada aplikasi milik BPTJ (ID dan password)Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik psal 17 huruf JApabila informasi ini dibuka, dapat mengungkap data-data pada sistem informasi milik BPTJ yang bisa saja disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab Apabila informasi ini ditutup, dapat melindungi data pada sistem informasi milik BPTJ agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab 1 TahunBadan Pengelola Transportasi Jabodetabek
8Informasi terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa yang masih berjalanPasal 17 huruf b, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008Dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat 5 TahunDirektorat Jenderal Perkeretaapian
9Data Pribadi Responden surveiPasal 17 huruf h angka 1, angka 3, dan angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008Dapat mengungkap rahasia pribadiDapat melindungi rahasia pribadi1 TahunBadan Kebijakan Transportasi
10Informasi terkait nilai konsesi yang terdapat pada perjanjian dengan pihak ketiga di lingkungan Ditjen HublaUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf bInformasi yang apabila dibuka, maka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari usaha tidak sehat Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat 1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
11Rencana awal pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pelabuhanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan e Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari usaha tidak sehat Informasi yang apabila dibuka, maka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasionalInformasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi ketahanan ekonomi nasional1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
12Hak akses sistem informasi pada aplikasi di lingkungan BPSDMUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 30Informasi yang apabila dibuka, maka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negaraInformasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara1 TahunBadan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
13Hak akses sistem informasi pada aplikasi di lingkungan Ditjen Perhubungan LautUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pasal 30Informasi yang apabila dibuka, maka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negaraInformasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
14Data pribadi PelautUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Pasal 17 huruh h angka 1, 3 dan 5Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadiInformasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
15Hasil Medical Check Up Pelaut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 2Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadiInformasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
16Data pribadi penumpang kapal lautUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1 dan 2 Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadi Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
17Hak akses CCTV dan penempatan titik CCTV di area pelabuhaUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf dInformasi yang apabila dibuka, maka dapat melanggar ketentuan pada Undang-Undang Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai ketentuan pada undang-undang1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
18Informasi terkait peristiwa yang diduga tindak pidana pelayaranUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf a angka 1 dan 2Informasi yang apabila dibuka, maka dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, serta mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan atau korban yang mengetahui adanya tindak pidanaInformasi yang apabila ditutup, maka dapat membantu kelancaran penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana serta merahasiakan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
19Informasi mengenai rancang bangunUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 Huruf b, perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehatJika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatJika informasi ditutup maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat5 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Darat
20Informasi terkait proses pemeriksaan tindak pidana sektor transportasi sebelum dilimpahkan ke KejaksaanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi • Publik Pasal 17 huruf a, dapat menghambat proses penegakan hukum • Publik Pasal 17 huruf h, dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi angggota keluarga.Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukum dan dapat mengungkap rahasia pribadiJika informasi ditutup maka dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum dan tidak terjadi penyalahgunaan informasi/rahasia pribadi 5 TahunPPID UTAMA