Informasi Dikecualikan

Showing 1-20 of 43 items.
#InformasiDasar Hukum Pengecualian InformasiKonsekuensi/Pertimbangan Dibuka Bagi PublikKonsekuensi/Pertimbangan Ditutup Bagi PublikJangka WaktuPenanggung Jawab
1Daftar Informasi laporannhasil Uji KendaraanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf b, perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehatJika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatJika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Darat
2Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku individu pejabat dan atau staf• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlidungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Normor 13 Tahun 2006: Pasal 8: Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan Pasal 17 huruf j: Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan pengaduanJika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan pengaduan1 TahunPPID UTAMA
3Data penyelenggaraan negara yang masih dalam proses pengadilan sebagai saksi atau tersangka• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perlidungan Saksi dan Korban Pasal 8: Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a angka 1: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; Pasal 14 huruf j: Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukumJika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses penegakan hukum1 TahunPPID UTAMA
4Data pribadi ASN Kementrian Perhubungan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 huruf h• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadiJika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadiJika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi1 TahunPPID UTAMA
5Data pribadi PelautUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Pasal 17 huruh h angka 1, 3 dan 5Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadiInformasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
6Data pribadi penumpang kapal lautUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1 dan 2 Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadi Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
7Data pribadi responden survei• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 hurufh angka 1, angka 3, dan angka 5Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadiJika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi1 TahunPPID UTAMA
8Data Pribadi Responden surveiPasal 17 huruf h angka 1, angka 3, dan angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008Dapat mengungkap rahasia pribadiDapat melindungi rahasia pribadi1 TahunBadan Kebijakan Transportasi
9Data Spesifikasi Teknis Kendaraan bermotor yang akan dan telah digunakan proses pengujianUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf DApabila dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatApabila informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara1 TahunBadan Pengelola Transportasi Jabodetabek
10Data Spesifikasi Teknis Kendaraan Bermotor yang akan dan telah dilakukan proses pengujian• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b, perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatJika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatJika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara5 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Darat
11Hak akses CCTV area/daerah keamanan terbatas• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf dApabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undangApabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuann pada undang-undang1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Udara
12Hak akses CCTV dan penempatan titik CCTV di area pelabuhaUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf dInformasi yang apabila dibuka, maka dapat melanggar ketentuan pada Undang-Undang Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai ketentuan pada undang-undang1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
13Hak akses CCTV di lingkungan kampus Kementrian Perhubungan: a. gerbang sekolah; b. ruang kelas; c. ruang tenaga pengajar; d. laboratorium; e. perpustakaan; f. asrama; dan g. ruang pembina.• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 ayat (d)Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undangApabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuann pada undang-undang1 TahunBadan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
14Hak Akses CCTV di Titi Pemantauan pergerakan kendaraan melalui Jalur Arteri di Wilayah JabodetabekUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik pasal 17 huruf JApabila dibuka dapat melanggar ketentuan pada Undang-UndangApabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang 1 TahunBadan Pengelola Transportasi Jabodetabek
15Hak akses Sistem Informasi dan Komunikasi pada aplikasi milik BPTJ (ID dan password)Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik psal 17 huruf JApabila informasi ini dibuka, dapat mengungkap data-data pada sistem informasi milik BPTJ yang bisa saja disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab Apabila informasi ini ditutup, dapat melindungi data pada sistem informasi milik BPTJ agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab 1 TahunBadan Pengelola Transportasi Jabodetabek
16Hak akses sistem informasi pada aplikasi di lingkungan BPSDMUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 30Informasi yang apabila dibuka, maka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negaraInformasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara1 TahunBadan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
17Hak akses sistem informasi pada aplikasi di lingkungan Ditjen Perhubungan LautUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pasal 30Informasi yang apabila dibuka, maka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negaraInformasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
18Hasil Medical Check Up Pelaut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 2Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadiInformasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi1 TahunDirektorat Jenderal Perhubungan Laut
19Hasil proses evaluasi pemberian program beasiswa• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 322 ayat (1): barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) huruf h: pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila dibuka untuk umum dapat mengungkap rahasia atau data pribadi • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 4: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang • Pasal 17 huruf J: Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadiJika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi1 TahunPPID UTAMA
20Ikhtisar Hasil Audit Triwulan (IHAT) di lingkungan Kementrian Perhubungan• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d j.o Pasal 17 huruf a, huruf b, dan huruf hApabila informasi ini dibuka, maka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan dapat mengungkapan rahasia pribadiJika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses penegakan hukum, kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan melindungi rahasia pribadi1 TahunInspektorat Jenderal