1 | Hak Akses CCTV di Titi Pemantauan pergerakan kendaraan melalui Jalur Arteri di Wilayah Jabodetabek | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik pasal 17 huruf J | Apabila dibuka dapat melanggar ketentuan pada Undang-Undang | Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang | 1 Tahun | Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek |
2 | Hak akses CCTV area/daerah keamanan terbatas | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf d | Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang | Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuann pada undang-undang | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara |
3 | Hak akses CCTV di lingkungan kampus Kementrian Perhubungan:
a. gerbang sekolah;
b. ruang kelas;
c. ruang tenaga pengajar;
d. laboratorium;
e. perpustakaan;
f. asrama; dan
g. ruang pembina. | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 ayat (d) | Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang | Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuann pada undang-undang | 1 Tahun | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan |
4 | Data Spesifikasi Teknis Kendaraan bermotor yang akan dan telah digunakan proses pengujian | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf D | Apabila dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Apabila informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 1 Tahun | Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek |
5 | Informasi terkait Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penerbangan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf A, dapat menghambat proses penegakan hukum Pasal 17 huruf H, dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi anggota keluarga | Apabila dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukum | Apabila ditutup, dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara |
6 | Informasi terkait data rincian penilaian proses penetapan Seleksi Penerimaan Calon Taruna | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 4 | Apabila dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi, yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang | Apabila ditutup, dapat melindungi rahasia pribadi, yaitu hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang | 1 Tahun | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan |
7 | Hak akses Sistem Informasi dan Komunikasi pada aplikasi milik BPTJ (ID dan password) | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik psal 17 huruf J | Apabila informasi ini dibuka, dapat mengungkap data-data pada sistem informasi milik BPTJ yang bisa saja disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab | Apabila informasi ini ditutup, dapat melindungi data pada sistem informasi milik BPTJ agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab | 1 Tahun | Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek |
8 | Ikhtisar Hasil Audit Triwulan (IHAT) di lingkungan Kementrian Perhubungan | • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d j.o
Pasal 17 huruf a, huruf b, dan huruf h | Apabila informasi ini dibuka, maka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses penegakan hukum, kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | Inspektorat Jenderal |
9 | Seluruh dokumen pendukung kegiatan pengawasan Inspektorat Investigasi tersebut pada Nomor 1 | Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 | Apabila informasi ini dibuka, maka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan dapat mengungkapan rahasia pribadi | Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses penegakan hukum, kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | Inspektorat Jenderal |
10 | Informasi terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa yang masih berjalan | Pasal 17 huruf b, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Dapat melindungi kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 5 Tahun | Direktorat Jenderal Perkeretaapian |
11 | Data Pribadi Responden survei | Pasal 17 huruf h angka 1, angka 3, dan angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 | Dapat mengungkap rahasia pribadi | Dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | Badan Kebijakan Transportasi |
12 | Hak akses CCTV dan penempatan titik CCTV di area pelabuha | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf d | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat melanggar ketentuan pada Undang-Undang | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai ketentuan pada undang-undang | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
13 | Hak akses sistem informasi pada aplikasi di lingkungan BPSDM | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf c
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 30 | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 1 Tahun | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan |
14 | Hak akses sistem informasi pada aplikasi di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf c;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pasal 30 | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
15 | Informasi terkait nilai konsesi yang terdapat pada perjanjian dengan pihak ketiga di lingkungan Ditjen Hubla | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari usaha tidak sehat | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
16 | Rencana awal pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pelabuhan | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b dan e | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari usaha tidak sehat Informasi yang apabila dibuka, maka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi ketahanan ekonomi nasional | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
17 | Informasi terkait peristiwa yang diduga tindak pidana pelayaran | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf a angka 1 dan 2 | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, serta mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat membantu kelancaran penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana serta merahasiakan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
18 | Data pribadi penumpang kapal laut | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1 dan 2 | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadi | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
19 | Data pribadi Pelaut | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Pasal 17 huruh h angka 1, 3 dan 5 | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadi | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
20 | Hasil Medical Check Up Pelaut | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 2 | Informasi yang apabila dibuka, maka dapat mengungkap rahasia pribadi | Informasi yang apabila ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi | 1 Tahun | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |