Pencarian

Showing 141-160 of 290 items.
#Judul
141Laporan Tahunan Inspektorat Jenderal
Deskripsi :
Laporan seluruh kegiatan di Inspektorat Jenderal tahunan
142Layanan Informasi
Deskripsi :

Informasi mengenai ringkasan laporan layanan informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) :

143Layanan Informasi
Deskripsi :

Informasi mengenai ringkasan laporan layanan informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) :

  • Laporan Layanan Informasi Publik;
  • Laporan Akses Informasi Publik;
144Layanan Informasi
Deskripsi :
    1. Laporan Layanan Informasi dan Akses Informasi Publik Tahun 2021 Unduh
    2. Laporan Layanan Informasi dan Akses Informasi Publik Tahun 2022 Unduh
    3. Laporan Layanan Informasi dan Akses Informasi Publik Tahun 2023 Unduh
    4. Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2022 Unduh 
    5. Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2023 Unduh
    6. Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2024 Unduh
145Layanan Informasi
Deskripsi :

Informasi mengenai ringkasan laporan layanan informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) :

  • Laporan Layanan Informasi Publik;
146Layanan Informasi
Deskripsi :
  • Laporan Layanan Informasi Publik
  • Laporan Akses Informasi Publik
147Layanan Perizinan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Deskripsi :

Prosedur dan Persyaratan Perizinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

PERIZINAN ALUR PROSES APLIKASI SIMLALA

PERIZINAN DAN NON PERIZINAN TELKOMPEL

PERIZINAN E-LICENCING

IZIN PENGGUNAAN SEMENTARA TERSUS UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN UMUM

IZIN PENGGUNAAN TUKS UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN UMUM

IZIN USAHA PENGERUKAN DAN REKLAMASI (IUPR)

PERPANJANGAN PERSETUJUAN KEGIATAN KERJA KERUK

PERPANJANGAN PERSETUJUAN KEGIATAN KERJA REKLAMASI (APBN)

PERPANJANGAN PERSETUJUAN KEGIATAN KERJA REKLAMASI

PERSETUJUAN KEGIATAN KERJA KERUK (PK3)

PERSETUJUAN KEGIATAN KERJA KERUK DAN REKLAMASI (PK3R)

PERSETUJUAN KEGIATAN KERJA REKLAMASI (PK2R)

IZIN PEMBANGUNAN TERSUS (sesuai PM.89Th2018)

IZIN PEMBANGUNAN TUKS (sesuai PM.89Th2018)

IZIN PENGOPERASIAN TERSUS (sesuai PM.89Th2018)

IZIN PENGOPERASIAN TUKS (sesuai PM.89Th2018)

IZIN PENYESUAIAN PENGOPERASIAN TERSUS (sesuai PM.89Th2018)

IZIN PENYESUAIAN PENGOPERASIAN TUKS (sesuai PM.89Th2018)

IZIN PERPANJANGAN TERSUS (sesuai PM.89Th2018)

IZIN PERPANJANGAN TUKS (sesuai PM.89Th2018)

IZIN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PEMANFAATAN BANGUNAN DAN ATAU INSTALASI

IZIN MEMBANGUN ATAU MEMINDAHKAN BANGUNAN DAN ATAU INSTALASI

IZIN MEMBONGKAR BANGUNAN DAN ATAU INSTALASI BAWAH AIR

IZIN MEMBANGUN KABEL SALURAN UDARA (SUTT)

IZIN KEGIATAN SALVAGE DAN ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR

148LHKPN Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan
Deskripsi :
Informasi mengenai Pejabat Struktural Eselon II beserta bukti tanda terima lapor LHKPN yang telah diverifikasi oleh KPK di Lingkungan Inspektorat Jenderal.
149LHKPN Pejabat
Deskripsi :

Laporan Hasil kekayaan kepada KPK Pejabat DJITM Eselon I & Eselon II

Pejabat Dokumen LHKPN
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda LHKPN Bapak Risal Wasal
Sekretaris Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda LHKPN Bapak Dedy Cahyadi

Direktur Sistem dan Layanan Integrasi Transportasi Antarmoda

LHKPN Bapak Amirulloh

Direktur Prasarana Integrasi Transportasi Antarmoda

LHKPN Bapak Sigit Irfansyah

Direktur Multimoda

LHKPN Bapak Zamrides

 

150Media Sosial BPTJ
Deskripsi :

Rekapitulasi pengaduan dan permohonan informasi yang masuk selama Bulan Januari-Juni 2020 pada seluruh kanal media sosial (Twitter, Instagram, dan Facebook) BPTJ

151Monitoring dan Evaluasi Layanan Informasi Publik
Deskripsi :

Hasil monitoring dan evaluasi layanan informasi publik di 4 terminal di Wilayah Jabodetabek yang menjadi tanggung jawab BPTJ

152Monitoring Kegiatan di Wilayah Inspektorat Investigasi
Deskripsi :

Ringkasan Informasi Kegiatan Inspektorat Investigasi Periode Tahun 2024 yang diupload melalui media sosial Itjen (Youtube, Instagram, Twitter, Facebook)

153MOU dan PKS BPTJ
Deskripsi :

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

Tahun 2024

154OPERASIONAL ANGKUTAN BARANG DI LIBUR PANJANG ISRA MIKRAJ DAN IMLEK
Deskripsi :

KEMENHUB-KORLANTAS POLRI-KEMENTERIAN PU ATUR OPERASIONAL ANGKUTAN BARANG DI LIBUR PANJANG ISRA MIKRAJ DAN IMLEK

JAKARTA (20/1) - Dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu lintas di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek mendatang, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PU telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada tanggal 20 Januari 2025 yang di dalamnya mengatur operasional kendaraan angkutan barang.

Penandatanganan SKB Nomor: KP - DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025 dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arif Dienaputra.

"Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang," ungkap Plt. Dirjen Yani di Jakarta, Senin (20/1).

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kita sudah biasa melalukan pengaturan ini sama seperti sebelumnya saat periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah," jelasnya.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Selain itu, bagi kendaraaan angkutan barang ekspor/impor dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol
 

hari Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB;

 

hari Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.

 

Ruas jalan tol yang dibatasi
  Jakarta Outer Ring Road (JORR);
  Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
  Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
  Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
  Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
  Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan
  Semarang – Solo.

"Perbedaan dari sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait," pungkasnya.

 

 

155Operasional Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran 2025 Diatur dengan SKB Tiga Instansi
Deskripsi :

Jakarta – Dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi. Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025. 

“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi.

Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni

1. Pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,
2. Mobil barang dengan kereta tempelan,
3. Kereta gandengan,
4. Mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan. 

 

Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai

Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

 

Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di

Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

 

Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di

Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi - Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi - Cikampek - Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah - Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Timur. 

 

Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang. 

 

“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Budi. 

Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap. 

Kemudian, mencakup juga pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan, serta pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), se Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton.

 

156Organisasi dan Tata Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Deskripsi :

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

157Organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
Deskripsi :

Ruang lingkup dan tupoksi unit  kerja di lingkup Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda sesuai dengan PM 4 TAHUN 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

158Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Deskripsi :

Daftar pegawai di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun 2023

Daftar pegawai di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun 2024

 

 

159Pegawai Wajib Lapor LHKPN Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Deskripsi :

Lembar Pengumuman LHKPN Dirjen Perhubungan Laut Tahun 2020

Lembar Pengumuman LHKPN Sesditjen Perhubungan Laut Tahun 2020

Lembar Pengumuman LHKPN Sesditjen Perhubungan Laut Tahun 2021

Lembar Pengumuman LHKPN Dirjen Perhubungan Laut Tahun 2022

Lembar Pengumuman LHKPN Sesditjen Perhubungan Laut Tahun 2022

Lembar Pengumuman LHKPN Direktur Kenavigasian (Budi Mantoro) Tahun 2023

Lembar Pengumuman LHKPN Direktur Perkapalan dan Kepelautan (Hartanto) Tahun 2023

160Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Deskripsi :

Daftar Nama Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Klik Disini)