Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) merupakan unit kerja di Kementerian Perhubungan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan yang mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang transportasi.
Baketrans dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perhubungan. Peran Baketrans adalah sebagai Dirigen dalam rangka orkestrasi formulasi kebijakan dan sebagai katalisator dalam mempercepat proses output dan input kebijakan transportasi kepada semua stakeholder. Baketrans adalah government think-tank, dalam bentuk dukungan pengambilan keputusan dengan rekomendasi yang dihasilkan melalui basis pengetahuan maupun basis kondisi faktual.
Alamat Lengkap Badan Kebijakan Transportasi
Jalan Medan Merdeka Timur No. 5 Gambir Jakarta Pusat
DKI Jakarta 10110
Tugas
Badan Kebijakan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan pengembangan di bidang transportasi;
- Pelaksanan penelitian dan pengembangan, harmonisasi dan kerja sama penelitian dan pengembangan, dukungan teknis penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa, serta pengkajian kebijakan di bidang transportasi;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang transportasi;
- Pelaksanaan administasi Badan Kebijakan Transportasi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.
Visi
Badan Kebijakan Transportasi sebagai pusat unggulan riset kebijakan transportasi yang berkualitas, antisipatif, dan responsif guna mendukung terwujudnya Visi Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan konektivitas nasional yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah.
Misi
Untuk mendukung tercapainya Visi Badan Kebijakan Transportasi sebagai pusat unggulan riset kebijakan transportasi yang berkualitas, antisipatif, dan responsif, ditetapkan Misi Badan Kebijakan Transportasi, sebagai berikut:
- Menghasilkan rekomendasi kebijakan berdasarkan hasil penelitian yang kemanfaatannya memiliki nilai yang strategis untuk mendukung pencapaian fokus utama dan agenda prioritas Kementerian Perhubungan;
- Meningkatkan koordinasi dan sinergi penelitian dan pengembangan di bidang transportasi dengan para pihak terkait sebagai mitra kerja strategis;
- Membangun sistem manajemen penelitian di bidang transportasi melalui peningkatan kualitas tata kelola yang efektif dan efisien;
- Penguatan sarana, prasarana, SDM, pendanaan, database penelitian dan kelembagaan dengan dukungan kinerja perencanaan, program, dan penganggaran yang suportif serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang andal.