Pencarian

Showing 141-160 of 210 items.
#Judul
141Perjanjian Kinerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Deskripsi :

Dokumen Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2021 dan Dokumen Perjanjian Kinerja  Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2021

-
PERJANJIAN KINERJA DITJEN HUBLA TAHUN 2019

PERJANJIAN KINERJA SEKDITJEN HUBLA TAHUN 2019 

- PERJANJIAN KINERJA DIRJEN HUBLA TAHUN 2020

- PERJANJIAN KINERJA SESDITJEN HUBLA TAHUN 2020

- PERJANJIAN KINERJA DIRJEN HUBLA TAHUN 2021

- PERJANJIAN KINERJA SESDITJEN HUBLA TAHUN 2021

- PERJANJIAN KINERJA DIRJEN HUBLA TAHUN 2022

- PERJANJIAN KINERJA SESDITJEN HUBLA TAHUN 2022

- PERJANJIAN KINERJA DIRJEN HUBLA TAHUN 2023

- PERJANJIAN KINERJA SESDITJEN HUBLA TAHUN 2023

142Permohonan Informasi Publik Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Deskripsi :

Tata Cara Permohonan Informasi Publik Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Klik Disini)

143Persuratan
Deskripsi :

Informasi mengenai persuratan keluar ataupun masuk di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dapat raih melalui permohonan informasi publik

144Persuratan
Deskripsi :

Informasi mengenai persuratan keluar ataupun masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dapat diraih melalui permohonan informasi publik

145Persuratan
Deskripsi :

Informasi mengenai persuratan keluar ataupun masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dapat diraih melalui permohonan informasi publik

146Persuratan Badan Kebijakan Transportasi
Deskripsi :

Informasi mengenai persuratan keluar ataupun masuk di lingkungan Badan Kebijakan Transportasi dapat diraih melalui permohonan informasi publik. Berikut contoh dokumen persuratan Badan Kebijakan Transportasi 

147Persuratan Kementerian Perhubungan
Deskripsi :

Informasi mengenai persuratan keluar ataupun masuk di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat diraih melalui permohonan informasi publik. Berikut contoh dokumen persuratan Kementerian Perhubungan.

 

148Perusahaan Pekerjaan Bawah Air/Salvage
Deskripsi :

Daftar Perusahaan Pekerjaan Bawah Air/Salvage (Klik Disini)

149Perusahaan yang Memiliki Surat izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan Perusahaan yang Memiliki Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS)
Deskripsi :

Daftar Perusahaan yang Memiliki Surat izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan Perusahaan yang Memiliki Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS)

- DAFTAR PERUSAHAAN YANG MEMILIKI SIOPSUS

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1fYRgMLxZaE8HYXMn4TNQKWvWRU9sXoHCkn5AtYbEn3A/edit?usp=sharing

-  DAFTAR PERUSAHAAN YANG MEMILIKI SIUPAL

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1Aer0WXh0iUvRRQrWyfQp-NkFS6qXMZwo2QSVn7vbK3o/edit#gid=0

150Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Deskripsi :

Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Di Lingkungan Direktorat Perhubungan Laut (Klik Disini)

 

151Portal
Deskripsi :

Informasi mengenai Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan melalui portal itjen.dephub.go.id

152Portal
Deskripsi :

Informasi mengenai Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui portal hubdat.dephub.go.id

153Portal
Deskripsi :

Informasi mengenai Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan melalui portal hubud.dephub.go.id

154Profil Badan Kebijakan Transportasi
Deskripsi :

Badan Kebijakan Transformasi (Baketrans) merupakan unit kerja di Kementerian Perhubungan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan yang mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang transportasi.

Baketrans dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perhubungan. Peran Baketrans adalah sebagai Dirigen dalam rangka orkestrasi formulasi kebijakan dan sebagai katalisator dalam mempercepat proses output dan input kebijakan transportasi kepada semua stakeholder. Baketrans adalah government think-tank, dalam bentuk dukungan pengambilan keputusan dengan rekomendasi yang dihasilkan melalui basis pengetahuan maupun basis kondisi faktual. 

Alamat Lengkap Badan Kebijakan Transportasi
Jalan Medan Merdeka Timur No. 5 Gambir Jakarta Pusat
DKI Jakarta 10110

Tugas

Badan Kebijakan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi

Fungsi
  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan pengembangan di bidang transportasi;
  2. Pelaksanan penelitian dan pengembangan, harmonisasi dan kerja sama penelitian dan pengembangan, dukungan teknis penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa, serta pengkajian kebijakan di bidang transportasi;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang transportasi;
  4. Pelaksanaan administasi Badan Kebijakan Transportasi; dan 
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.
Visi
Badan Kebijakan Transportasi sebagai pusat unggulan riset kebijakan transportasi yang berkualitas, antisipatif, dan responsif guna mendukung terwujudnya Visi Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan konektivitas nasional yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah.

Misi

Untuk mendukung tercapainya Visi Badan Kebijakan Transportasi sebagai pusat unggulan riset kebijakan transportasi yang berkualitas, antisipatif, dan responsif, ditetapkan Misi Badan Kebijakan Transportasi, sebagai berikut:
  • Menghasilkan rekomendasi kebijakan berdasarkan hasil penelitian yang kemanfaatannya memiliki nilai yang strategis untuk mendukung pencapaian fokus utama dan agenda prioritas Kementerian Perhubungan;
  • Meningkatkan koordinasi dan sinergi penelitian dan pengembangan di bidang transportasi dengan para pihak terkait sebagai mitra kerja strategis;
  • Membangun sistem manajemen penelitian di bidang transportasi melalui peningkatan kualitas tata kelola yang efektif dan efisien;
  • Penguatan sarana, prasarana, SDM, pendanaan, database penelitian dan kelembagaan dengan dukungan kinerja perencanaan, program, dan penganggaran yang suportif serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang andal.
Struktur Organisasi
155Profil Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan
Deskripsi :

Informasi mengenai Badan Litbang Perhubungan

  • Alamat Lengkap Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan
    • Jalan Medan Merdeka Timur No. 5 Gambir Jakarta Pusat
      DKI Jakarta 10110
  • Tugas
    • Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi.
  • Fungsi
    • Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan pengembangan di bidang transportasi;
    • Pelaksanan penelitian dan pengembangan, harmonisasi dan kerja sama penelitian dan pengembangan, dukungan teknis penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa, serta pengkajian kebijakan di bidang transportasi;
    • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang transportasi;
    • Pelaksanaan administasi Badan Penelitian dan Pengembangn Perhubungan; dan 
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
  • Visi
    • Badan Litbang Perhubungan sebagai pusat unggulan riset kebijakan transportasi yang berkualitas, antisipatif, dan responsif guna mendukung terwujudnya Visi Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan konektivitas nasional yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah.
  • Misi

Untuk mendukung tercapainya Visi Badan Litbang Perhubungan sebagai pusat unggulan riset kebijakan transportasi yang berkualitas, antisipatif, dan responsif, ditetapkan Misi Badan Litbang Perhubungan, sebagai berikut:

    • Menghasilkan rekomendasi kebijakan berdasarkan hasil penelitian yang kemanfaatannya memiliki nilai yang strategis untuk mendukung pencapaian fokus utama dan agenda prioritas Kementerian Perhubungan;
    • Meningkatkan koordinasi dan sinergi penelitian dan pengembangan di bidang transportasi dengan para pihak terkait sebagai mitra kerja strategis;
    • Membangun sistem manajemen penelitian di bidang transportasi melalui peningkatan kualitas tata kelola yang efektif dan efisien;
    • Penguatan sarana, prasarana, SDM, pendanaan, database penelitian dan kelembagaan dengan dukungan kinerja perencanaan, program, dan penganggaran yang suportif serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang andal.
156PROFIL BADAN PENGEMBANGAN SDM PERHUBUNGAN
Deskripsi :
Informasi mengenai Profil Badan Pengembangan SDM Perhubungan
157PROFIL BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Deskripsi :
Alamat : Jl. Medan Merdeka Timur No. 5 Jakarta Pusat 10110
Telp: +62-21-3456585, 3865064, 3847403, 3847519
Fax: +62-21-3847480

VISI :
Terwujudnya Sumber Daya Manusia Perhubungan yang Prima, Profesional dan Beretika dalam Menyelenggarakan Transportasi yang Handal serta Berorientasi Zero Accident.
MISI :
A. Mengelola pendidikan, pelatihan dan penyuluhan transportasi yang profesional untuk menciptakan kapasitas dan kualitas SDM perhubungan sesuai kebutuhan; dan
B. Membangun organisasi yang efektif dengan SDM kompeten, dan sistem informasi yang handal dalam memenuhi kebutuhan stakeholders.

TUGAS :
Melaksanakan tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang perhubungan.
FUNGSI:
a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang perhubungan;
b. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang perhubungan;
c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang perhubungan; dan
d. Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
Profil lengkap BPSDM dapat dilihat pada tautan berikut:
http://bpsdm.dephub.go.id/
Struktur Organisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
158Profil Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Deskripsi :

PROFIL DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT

Visi dan Misi

Visi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut :

Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah terwujudnya penyelenggaraan transportasi laut nasional yang efektif, efisien dan berdaya saing serta memberikan nilai tambah sebagai infrastruktur dan tulang punggung kehidupan berbangsa dan bernegara.

Misi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut :

  • Menyelenggarakan kegiatan angkutan di perairan dalam rangka memperlancar arus perpindahan orang/dan atau barang melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan berdaya guna
  • Menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan nusantara
  • Menyelenggarakan keselamatan dan kemanan angkutan perairan dan pelabuhan.
  • Menyelenggarakan perlindungan lingkungan maritim di perairan nusantara
  • Melaksanakan konsolidasi peran masyarakat, dunia usaha dan pemerintah melalui restrukturisasi dan reformasi peraturan.

Tugas dan Fungsi

Tugas :

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan laut.

Fungsi :

  • Perumusan kebijakan di bidang perhubungan laut
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan laut
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perhubungan laut
  • Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perhubungan laut
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Struktur Organisasi 

Struktur organisasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
(Klik Disini)

Susunan PPID Pelaksana Di Lingkungan Direktorat Jenderal Hubungan Laut

Susunan PPID Pelaksana Di Lingkungan Direktorat Jenderal Hubungan Laut telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.562/DJPL/2019 Tahun 2019 tentang Susunan PPID Pelaksana Di Lingkungan Direktorat Jenderal Hubungan Laut (Klik Disini)


159Profil Inspektorat Jenderal
Deskripsi :
Visi

Terwujudnya Inspektorat Jenderal sebagai penjamin mutu atas kinerja Kementerian Perhubungan dalam mewujudkan konektivitas Nasional yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah

Misi

  1. Meningkatkan pengawasan intern yang profesional, integritas, dan amanah;
  2. Mendorong efisiensi dan efektifitas kinerja Kementerian Perhubungan;
  3. Mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
  4. Meningkatkan penerapan SPIP dan Akuntabilitas Kinerja Aparatur Perhubungan;
  5. Mencegah dan menindaklanjuti terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang;
  6. Mendorong penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan
160Profil Kementerian Perhubungan
Deskripsi :

Kementerian Perhubungan memiliki struktur organisasi yang lengkap dan terkoordinasi. Penyusunan organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan bertumpu pada prinsip birokrasi yang sederhana, namun memiliki kinerja yang efektif dan efisien serta optimal dalam menjalankan tugasnya.

Sejak 2021, terdapat beberapa tipe nomenklatur unit organisasi Kementerian Perhubungan, yakni Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, Inspektorat Jenderal, Staf Ahli, serta Pusat. Masingmasing unit organisasi memiliki kedudukan, tugas dan fungsi, serta bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.

Menteri Perhubungan berkewajiban merumuskan, menetapkan, dan menjalankan kebijakan di bidang transportasi. Kebijakan ini menyangkut pelayanan, keselamatan, keamanan, peningkatan aksesibilitas, serta konektivitas sarana dan prasarana transportasi. Menteri Perhubungan turut memberikan bimbingan teknis serta supervisi pelayanan transportasi di daerah, agar mobilitas penduduk serta distribusi barang dan jasa terselenggara dengan nyaman, aman, selamat, mudah diakses, dan terkoneksi.

Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Perhubungan mempunyai tugas utama mengoordinasikan tugas seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Wewenang Setjen mencakup dukungan administrasi, perancangan anggaran, penyusunan peraturan perundangundangan, serta advokasi hukum.

Kementerian Perhubungan memiliki empat Direktorat Jenderal (Ditjen), yang masingmasing membawahi matra transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Setiap ditjen memiliki wewenang menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, serta kriteria penyelenggaraan transportasi di masing-masing matra, termasuk memberikan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi penyelenggaraan layanan perhubungan. Tujuannya adalah membuat negara mampu menghadirkan layanan transportasi darat, laut, udara dan kereta api yang aman, nyaman, selamat, serta terpadu.

Selain keempat matra tersebut, penyelenggaraan transportasi memiliki perhatian khusus pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian. Ini memicu konsentrasi mobilitas penduduk ke ibukota. Demi menghindari pemusatan dan konsentrasi sumber daya ke satu wilayah, pemerintah merancang konsep aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Unit kerja Kementerian Perhubungan dengan tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi di wilayah aglomerasi ini adalah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Penyelenggaraan transportasi di Indonesia juga tidak bisa terlepas dari keberadaan satuan pengawas menjadi unsur utama tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan melayani. Di Kementerian Perhubungan, fungsi tersebut dijalankan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen). Unit organisasi ini merupakan satuan pengawasan internal di lingkup kementerian. Itjen secara rutin melakukan audit, tinjauan, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Tidak hanya melakukan pengawasan secara internal, Kementerian Perhubungan terus memperkuat penelitian dan pengembangan di bidang transportasi. Tujuannya agar pelaksanaan pembangunan transportasi nasional berbasiskan riset serta pendalaman dan telaah ilmiah. Unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang membidangi hal ini adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan.

Secara utuh, penyelenggaraan transportasi tidak luput dari peran sumber daya manusia (SDM) yang andal. Upaya terus menerus dan berkesinambungan dalam membentuk, mengasah, dan meningkatkan kualitas SDM dilakukan melalui penyelenggaraan sekolah tinggi, politeknik, serta pusat pendidikan yang berada di bawah koordinasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDM).

Menteri Perhubungan membutuhkan unit kerja khusus yang bertugas memberikan telaah, masukan, dan rekomendasi. Fungsi ini dijalankan oleh Staf Ahli. Unit kerja ini berisi cendekiawan, akademisi, praktisi, dan profesional di bidang transportasi.

Selain itu Kementerian Perhubungan juga memiliki tiga pusat yaitu Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan (Pustikomhub), Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB), serta Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional (PFKKI). Pustikomhub bertugas mengoordinasikan, mengelola, mengembangkan, dan menjalankan sistem teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Perhubungan, termasuk menyusun rencana kerja, anggaran, serta ketatausahaan di bidang data dan informasi. Pembangunan perhubungan dan transportasi nasional berdampingan dengan upaya menjaga lingkungan hidup, terutama

kemampuan adaptasi dan mitigasi sektor perhubungan terhadap perubahan iklim. Inilah fokus dan tugas utama dari Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB).

Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional (PFKKI) merupakan perpanjangan tangan Kementerian Perhubungan dengan warga dunia. Unit kerja ini berperan aktif dalam menghadirkan kerja sama internasional. Mulai dari menjalin kemitraan global, membuka pintu masuk investasi, serta memfasilitasi ratifikasi dan konvensi internasional bidang transportasi.

  • Alamat Lengkap Kementerian Perhubungan
    • Jalan Medan Merdeka Barat No. 8 Gambir Jakarta Pusat
      DKI Jakarta 10110

  • Tugas
    • Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang perhubungan.
  • Fungsi
    • Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
    • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
    • Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Departemen Perhubungan;
    • Pengawasan dan pelaksanaan tugas dibidang perhubungan;
    • Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi bidang perhubungan kepada Presiden.