PROFIL DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Visi dan Misi
Visi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut :
Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah terwujudnya penyelenggaraan transportasi laut nasional yang efektif, efisien dan berdaya saing serta memberikan nilai tambah sebagai infrastruktur dan tulang punggung kehidupan berbangsa dan bernegara.
Misi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut :
- Menyelenggarakan kegiatan angkutan di perairan dalam rangka memperlancar arus perpindahan orang/dan atau barang melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan berdaya guna
- Menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan nusantara
- Menyelenggarakan keselamatan dan kemanan angkutan perairan dan pelabuhan.
- Menyelenggarakan perlindungan lingkungan maritim di perairan nusantara
- Melaksanakan konsolidasi peran masyarakat, dunia usaha dan pemerintah melalui restrukturisasi dan reformasi peraturan.
Tugas dan Fungsi
Tugas :
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan laut.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang perhubungan laut
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan laut
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perhubungan laut
- Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perhubungan laut
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Klik Disini)
Susunan PPID Pelaksana Di Lingkungan Direktorat Jenderal Hubungan Laut
Susunan PPID Pelaksana Di Lingkungan Direktorat Jenderal Hubungan Laut telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.562/DJPL/2019 Tahun 2019 tentang Susunan PPID Pelaksana Di Lingkungan Direktorat Jenderal Hubungan Laut (Klik Disini)